Kepala Bayi Putus Saat Dilahirkan, DPRD Riau Panggil Dirut RSUD Arifin Achmad

PEKANBARU (RS) Kasus kepala bayi putus saat dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru mendapat sorotan masyarakat. DPRD Riau memanggil pimpinan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau ini, Jumat (24/6). Dewan menduga terjadi kesalahan penanganan medis atau malpraktek.
Kasus yang menimpa keluarga pasien RSUD Arifin Achmad ini terungkap setelah diberitakan sebuah media lokal. Ibu bayi yang bernama Intan Simanjuntak dilaporkan selamat, namun anaknya meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis.
Menurut paman pasien, Fajar Menanti, kasus ini terjadi, Rabu (1/6) lalu. Saat dibawa ke ruang gawat darurat RSUD Arifin Achmad, posisi kaki dan badan bayi berada di luar atau sunsang. Sedangkan kepalanya masih dalam rahim.
Setelah dilakukan persalinan, kepala bayi putus dan tertinggal dalam rahim ibunya. Dokter rumah sakit langsung melakukan operasi untuk mengeluarkan kepala bayi. “Kondisinya memang mengkhawatirkan. Kepala bayi putus dalam rahim ibunya. Ini sangat aneh,” kata Fajar.
Kasus ini mendapat perhatian Komisi D DPRD Riau. Anggota dewan langsung memanggil Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Yulwiriati Moesa. Anggota Komisi D Arifin Bantu Purba menduga dokter melakukan malpraktek. Arifin menyatakan dokter yang melakukan operasi tidak profesional sehingga kepala bayi putus saat dilahirkan. “Ini sudah keterlaluan, dokter dan pimpinan RSUD harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Arifin.
Sementara Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Yulwiriati Moesa menyatakan sudah melakukan operasi sesuai prosedur. Yulwiriati beralasan kondisi pasien sudah parah sebelum dibawa ke rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut. “Ibu bayi sudah dibawa ke bidan sebelum ke rumah sakit. Jadi kondisinya sudah babak belur,” kata Yulwiriati.
DPRD Riau menyatakan jika ditemukan indikasi dokter RSUD Arifin Achmad melakukan malpraktek, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum. Dokter dinilai melanggar pasal 190 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dewan mengingatkan perdamaian atau islah antara keluarga pasien dengan pihak rumah sakit tidak akan menghambat proses hukum. (asr)