Edarkan Kupon Judi, Lima Warga Ditangkap

ROKAN HULU (RS) Polres Rokan Hulu menangkap lima pengedar kupon judi toto gelap (togel) di Pasir Pengarayan, Senin (7/11). Kelima warga ditangkap dalam razia anti penyakit masyarakat.

Lima penjual kupon togel ditahan di Markas Polres Rokan Hulu, Pasir Pengarayan. Mereka tertangkap saat mengedarkan kupon judi di tengah pemukiman penduduk. Salah satu tersangka mengenakan kaos Partai Golkar, ditangkap karena meresahkan masyarakat akibat kegiatan judi yang dilakukannya.

Polisi menyita uang Rp2 juta, sejumlah kupon togel, pena, kalkulator, buku rekapitulasi dan lampu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Peredaran kupon judi di Rokan Hulu mendapat kecaman masyarakat. Penjualan togel bahkan dilakukan terang-terangan di warung dan pusat perdagangan. Menurut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, Antoni Lumban Gaol, peredaran togel semakin meresahkan. Oleh sebab itu, Polres Rokan Hulu bertekad menghentikan praktek perjudian ini. “Kami tidak akan pandang bulu, siapapun pelakunya harus ditangkap,” tegas Antoni. (dri)