IMD Somasi Gubernur Riau

Dinilai Melanggar UU Keterbukaan Informasi

PEKANBARU (RS) Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Monitoring Development (IMD) mengajukan somasi terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal. Surat somasi Nomor 138/IMD/ XII/ 2011 diterima Biro Umum Pemerintah Provinsi Riau, Senin (5/12). Gubernur dinilai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan, Rusli sebagai kepala daerah seharusnya sudah membentuk Komisi Informasi Provinsi Riau sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Pasal 60 UU itu mensyaratkan komisi tersebut dibentuk paling lambat dua tahun sejak disahkan, yakni 2010. Namun hingga kini, Gubernur Riau belum juga membentuk Komisi Informasi Provinsi Riau.

“Saya menduga ada ketakutan gubernur jika komisi itu berdiri. Gubernur akan selalu berhadapan dengan masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi publik. Kekhawatiran seperti itu menyebabkan sampai sekarang komisi informasi tidak terwujud,” kata Adnan.

Ia menjelaskan komisi informasi berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat melaporkan kasus-kasus pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008. Seperti, penolakan pejabat maupun pegawai pemerintah daerah memberikan informasi tentang kepentingan publik.

“Kasus seperti ini sering ditemui, ketika masyarakat menanyakan tentang suatu kegiatan pembangunan sarana umum, pejabat yang berwenang menutup informasi, bahkan melarang masyarakat menanyakan hal itu. Hal ini sudah melanggar hukum, dan bisa dipidana,” kata Adnan.

Ia mengingatkan pejabat pemerintah yang menghalangi masyarakat dan wartawan menuntut informasi dan transparansi kepentingan publik dikenakan sanksi maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah.

“Jadi masalah ini tidak main-main. Oleh sebab itu, kami , mensomasi Gubernur Riau. Dalam somasi itu dinyatakan jika gubernur tidak membentuk komisi informasi paling lambat 1 bulan, maka kami akan menggugat ke pengadilan,” tegas Adnan.

Ia menambahkan selain UU Nomor 14 Tahun 2008, gubernur juga melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengabaikan hak dasar warganegara memperoleh informasi sebagai salah satu ciri negara demokrasi. (asr)