PT.CSA, SAMS Abaikan Tuntutan Masyarakat Muara Dilam

Manager PT CSA Haikal menolak Tuntutan Warga di DPRD

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Terkait 3 Poin tuntutan Masyarakat Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam terhadap perusahaan PT Citra Sardela Abadi (CSA) dan PT SAMS yang dimediasi oleh Komisi II DPRD Rohul pekan lalu. Dalam pertemuan lanjutan hari ini, Jum’at (5/10) di Gedung DPRD Rohul juga belum membuahkan hasil kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

Tiga tuntutan masyarakat sebelumnya yakni, Pihak perusahaan harus mengganti rugi lahan masyarakat seluas 136 hektare (ha), perusahaan harus memberikan 50 ha kebun untuk Desa, perusahaan harus mencabut laporan polisi. Namun kedua Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, hanya mampu sepenuhnya menyanggupi pada poin pencabutan laporan Polisi.

“Kami bersedia mencabut laporan Polisi,” tukas Manager PT.CSA, Haikal Mudin.

Sementara poin tuntutan kebun 50 ha, perusahaan hanya menyanggupi memberikan kebun seluas 10 ha, sedangkan poin tuntutan ganti rugi lahan sepenuhnya di tolak.

Pernyataan pihak perusahaan tidak sepenuhnya diterima masyarakat. Kades Muara Dilam, Safrul menyatakan belum bisa menerima kebun yang hanya di sanggupi 10 ha dari 50 ha tuntutan semula.

Pihak Tapem, M Pasaribu yang hadir saat itu sangat menyayangkan sikap perusahaan. Menurutnya, perizinan perusahaan perlu di kaji ulang, perkebunan perlu diukur ulang untuk mengetahui lahan sengketa serta mengharapkan adanya keterbukaan perusahaan atas penjual dan yang menjual lahan.

Mediasi yang diketuai oleh, Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murhkas meminta waktu bagi DPRD dan Pemda untuk mencari data-data dan solusinya.

Permasalahan sengketa lahan tersebut muncul saat masyarakat meminta ganti rugi lahan, sebab masyarakat mengklaim sebagian lahan mereka berada di kawasan kedua Perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan tidak menyanggupinya, sehingga masyarakat memasang portal di perusahaan.

Pihak perusahaan merasa dirugikan akibat portal itu, sehinggga terjadi pelaporan ke Polsek Kunto Darussalam.

Terkait Perizinan, diakui Haikal, PT CSA memiliki luas lahan 10.200 ha pencadangan, izin lokasi seluas 3.300 ha, telah memberikan ganti rugi lahan seluas 2.228 ha, sementara yang dikuasai hanya 1500 ha. (idab)