Ini Dia Dalih Kepolisian Tentang Penangkapan Novel Baswedan

Jakarta (segmennews.com)-Kepala Badan Reserse kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Sutarman, keberatan jika upaya penangkapan terhadap Komisaris Novel Baswedan disebut sebagai kriminalisasi. Menurut dia, kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan latah menyebut kriminalisasi. Itu artinya perbuatan yang tadinya bukan kriminal lalu dijadikan kriminal,” katanya saat memberi keterangan pers di Markas Besar Kepolisian RI, Sabtu, 6 Oktober 2012.

Kasus di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel pada 2004 silam itu, menurut Sutarman, sudah jelas. “Diborgol, dibawa ke markas, lalu dibawa ke pantai dan ditembak sampai salah satu meninggal. Peristiwanya memang ada. Tapi siapa yang melakukan, sedang disidik,” kata dia.

Dikatakan Sutarman, penyelesaian kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini masyarakat maupun polisi tak bisa menentukan Novel bersalah atau tidak. “Selama proses penyidikan tidak boleh menentukan salah atau benar. Penyidik hanya mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya.

Dia juga menolak jika kasus tersebut dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi Novel adalah penyidik yang menangani kasus simulator dan menyidik Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat diperiksa kemarin. “Ini murni penegakan hukum, jangan dibentur-benturkan,” kata dia.

Menurut dia, polisi sama sekali tak bermaksud mengerdilkan KPK. Ia menyebut kepolisian sebagai salah satu institusi yang membesarkan KPK. Contohnya dengan memberikan penyidik dan mengajak KPK menangkap Nazaruddin di Bogota. “Kalau terus dibawa seperti ini, kapan kita bekerja dan menangkap koruptor,” ucapnya.

Sutarman pun menambahkan, “Bisa dilihat rekayasa atau tidak. Yang membuktikan nanti pengadilan,” katanya. Di lain pihak, Direktur Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Dedy Irawan, yang turut memberikan keterangan pers pun mengatakan kasus Novel telah ditindak melalui prosedur pelanggaran disiplin dan kode etik. Namun, kasus pidananya memang belum disentuh sejak 2004.

Ketika ditanya mengapa pengusutan kasus pidana itu baru dilakukan sekarang, Dedy hanya beralasan korban baru melakukan tuntutan. “Baru ada tuntutan sekitar sebulan lalu. Kami didesak terus,” katanya.

Oleh sebab itu, kemarin malam malam akhirnya Dedy bersama dua anggotanya dan empat personel Polda Metro Jaya mendatangi kantor KPK untuk berkoordinasi. Mereka membawa serta berita acara pemeriksaan, surat-surat, dan kelengkapan administrasi untuk menangkap Novel.