Wou…12 Ribu Pasutri Non Muslim Tak Punya Akta Nikah

ilustrasi

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Lebih kurang 12 ribu umat kristiani, baik Protestan dan Katolik di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum miliki Akta Nikah dari Disduk Capil. Oleh itu, Pemkab Rohul menjalin kerja sama dengan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Rohul.

Kerja sama tersebut dikuatkan dengan penanda tanganan  Momerandum Of Undrestanding (MOU) dengan Pemkab Rohul yang di wakilkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs.Yusmar Msi. Sedangkan dari Pihak PGI ditanda tangani langsung oleh  Ketua Umum PGI Rohul, Pdt Benget Simamora S.Th,M.PAK

Yusmar Msi usai penanda tangan MoU, Minggu (14/10) di aula Disdukcapil mengatakan, penanda tanganan Nota kesefahaman itu dilakukan, karena dari data kuantitas sekitar 13.906 kepala keluarga (KK) atau Pasangan Suami Istri (Pasutri) beragama non Muslim Di Rohul, hanya sekitar 1.545 KK atau sekitar 20 persen memiliki akta perkawinan dari catatan sipil.

Rendahnya persentase di kalangan umat non muslim sekitar 80 persen ini, disebabkan minimnya sosialisasi pada Pasutri non Muslim, hingga ada anggapan, jika pemberkatan dari pendeta sudah cukup sebagai penguat hukum pernikahan.

“Jika hanya pemberkatan dari pendeta status hukum perkawinannya belum diakui negara,” jelasnya.

Diterangkannya, kesepakatan bersama nomor: 18 Tahun 2012, PGI Rohul terutama para pendeta diminta untuk membantu melakukan sosialisasi pada jemaah gerejanya, tentang pentingnya akta perkawinan dari catatan sipil.

“Akta nikah ini gunanya untuk menentukan status suatu keluarga, status hukum perkawinan bagi non Muslim dari negara, tentu berguna saat penentuan ahli waris,” terangnya.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Umum PGI Rohul Pdt Benget Simamora S.Th,M.PAK, mengaku kesepakatan dengan Pemkab Rohul ini sangat berguna sekali bagi Umat Kristiani. Pasalnya dapat memotong alur birokrasi, prosedur pengurusan akta perkawinan selama ini sangat sulit, sebab prosesnya mesti melalui kepala desa, UPTD kecamatan, sehingga menyebabkan para Pasutri Kristiani enggan mengurus akta nikah.

“Kerjasama ini sebagai prosedur mekanisme memudahkan pengurusan akta perkawinan. Kita akan membantu pasangan ini saat pemberkatan di gereja,untuk mengurus Akta Nikah baik yang sudah kawin maupun hendak melangsungkan perkawinan,” katanya.

Benget mengakui bahwa PGI Rohul, membawahi 68 gereja dari delapan aliran ini membantu Pemkab Rohul untuk mensosialisasikan pada para jemaatnya tentang pentingnya sebuah akta perkawinan dari negara. (idab)