Sidang PON, Syarif Mengaku Diundang Taufan Kerumahnya

Pekanbaru (Segmennews.com)- Sidang kasus suap PON dengan terdakwa anggota DPRD Riau Muhammad Dunir dan Faisal Aswan, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi, Rabu (24/10).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Krosbin L Gaol menghadirkan saksi, yakni anggota DPRD Riau, Tengku Muhazza dan Syarif Hidayat.

Dalam kesaksiannya, Syarif mengatakan bahwa ia diundang oleh Taufan Andoso Yakin di kediamannya di Jalan Sumatera, Pekanbaru.
Di rumah tersebut, ia bertemu dengan Nanang dan Dicky dari kontraktor Kerja Sama Operasi (KSO).

isana ia menanyakan apa alasan melakukan revisi perda terkait pembangunan main stadium Riau untuk pelaksanaan PON.

“Perda 05 yang diminta revisi, karena akan habis masa berlakunya pada 31 Desember 2011,” kata Syarif.

Ia juga menambahkan, untuk merubah perda ini tidak mudah karena beberapa sebab.

Kasus suap PON ini melibatkan anggota DPRD Riau yang menerima suap dari perusahaan KSO pembangunan Main Stadium Riau. Hingga saat ini, pengadilan tipikor telah menetapkan dua anggota DPRD Riau, Muhammad Dunir dan Faisal Aswan sebagai terdakwa. (dn)