AMPKR Minta BPK Usut Dugaan Korupsi di RSUD AA

Ketua BPK Riau, Widiantoro Temui masa AMPKR

Pekanbaru (Segmennews.com)- Demonstrasi LSM IMD di BPK masih berlangsung, Kamis (11/10) pagi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemberantas Koruptor Riau (AMPKR) juga tiba di BPK dan bergabung dengan massa yang ada sebelumnya.

Puluhan massa AMPKR membawa spanduk tuntutan bertuliskan tindak lanjuti proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung bedah central Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad.

“Sampai saat ini belum ada tindakan BPK dalam mengusut kasus pelanggaran dalam dugaan korupsi di RSUD,” kata Baik Elhamra Simanjuntak selaku Koordinator aksi.

Mereka menuntut Polda Riau segera menangkap Direktur Utama RSUD AA, Yulwiriati Moesa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut dan telah dilaporkan masyarakat pada 8 Juni 2012 lalu.

Terakhir, massa juga menuntut BPK Riau agar kembali ke jalan yang benar dalam mengaudit setiap lembaga pengguna anggaran negara agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua BPK Riau, Widiantoro yang akhirnya menemui massa, dia menegaskan bahwa pihak BPK akan mengkaji laporan massa sesuai aturan yang berlaku. Terkait kapan hasil kajian tersebut, pihaknya juga meminta perwakilam massa untuk mengirimkan surat mengajukan pertemuan dengan BPK selanjutnya.

“Ya, nanti setelah diproses dari surat yang masuk ke biro hukum kita, akan kita agendakan kapan pertemuan dengan bapak-bapak bisa dilakukan,” ucapnya.

Usai massa membubarkan diri, kepada wartawan, Widiantoro menyampaikan peran BPK dalam memantau penggunaan anggaran negara oleh lembaga terkait. Menurutnya BPK hanya memantau penggunaan anggaran dari laporan pertanggungjawaban.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, maka akan dikaji dan ditindak lanjuti apakah hanya provokasi atau benar adanya.

Menurutnya, Prosedur awal BPK yakni, yakni pengumpulan data, susun langkah-langkah dan barulah melakukan pemeriksaan terkait laporan keuangan.

Bila ada fakta yang terungkap secara hukum, itu harusĀ  terbukti di peradilan, bukan hanya dugaan semata, proses akan berlanjut bila merugikan uang negara bukan perusahaan.

“BPK hanya sebatas mengaudit penggunaan anggaran negara dalam kegiatan penyelenggaraan negara,” terangnya (den/akira)