Dana Jampersal di Rohul Tersalurkan Rp 3 M

Wildan Asfan Hasibuan M,Kes

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Pembangunan kesehatan termasuk penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) sesuai kesepakatan global Millennium Development Goals (MDGs) menargetkan AKI di Indonesia dapat diturunkan seminimal mungkin dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 3 M untuk program itu .

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rohul,  Wildan Aspan Hasibuan, M. Kes, Sabtu (3/11), menuturkan Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

“Program Jampersal berlaku secara nasional, jadi untuk keselamatan Ibu dan Anak dalam proses persalinan merupakan tanggung jawab pemerintah, kita di Rohul hingga oktober ini sudah menghabiskan anggaran sampai Rp 3 M lebih,” jelasnya.    

Sambungnya, program Jampersal terbuka bagi seluruh ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi-bayi baru lahir tanpa memandang strata sosialnya, sepanjang bersangkutan belum memiliki jaminan persalinan. syaratnya pun mudah, cukup menunjukkan identitas diri dan membuat pernyataan tidak mempunyai jaminan atau asuransi persalinan.

”Identitas diri itu tidak harus KTP, tapi bisa juga surat keterangan dari RT atau RW setempat, Itu sudah cukup jadi bukti akuntabilitas buat tenaga kesehatan untuk menolong ibu hamil, terpenting, jangan sampai lantaran tak ada selembar KTP, ibu hamil tidak bisa mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan,” tegasnya.

Ditambahkan, persalinan normal misalnya, pelayanan tidak harus dilakukan di Rumah Sakit, tapi lebih diutamakan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti Puskesmas, Puuskemas Pembantu, Poskesdes atau cukup di bidan saja, baik bidan desa maupun bidan praktik mandiri, pelayanan di Rumah Sakit  hanya diberikan ketika pasien harus dirujuk karena ada penyulitan atau komplikasi dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III. (son)