Jaksa Kantongi Sejumlah Tersangka Korupsi Disdik Bengkalis

Arjuna Meghanada

Bengkalis (Segmennews.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menargetkan pekan depan, menetapkan sejumlah tersangka diyakini terlibat dugaan korupsi Pengadaan Sistem Pembelajaran Multi Media IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran (TA) 2005 silam, senilai Rp 4.028.001.000.

Dari sebanyak 19 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik Kejari Bengkalis saat ini telah mengantongi sejumlah calon tersangka yang bakal ditetapkan tersebut.

“Sudah sebanyak 19 saksi yang kita periksa secara intensif. Kita juga sudah kantongi beberapa nama, akan tetapi masih perlu pendalaman sedikit lagi. Dalam waktu dekat, mungkin pekan depan kita akan tetapkan tersangkanya,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arjuna Meghanada, saat berbincang-bincang dengan di Bengkalis, Rabu (14/11/12).

Ditambahkan Arjuna, dalam hal penetapan sejumlah tersangka Tim Penyidik segera menggelar perkara kepada Kepala Kejari Bengkalis. “Gelar perkara atau ekspos ini, dalam rangka menetapkan tersangka akan kita lakukan sepulangnya Pak Kajari dari Diklat.” katanya lagi.

Informasi tambahan, kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran atau markup Pengadaan Sistem Pembelajaran Multi Media IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2005 silam, senilai Rp 4.028.001.000, diduga tidak sesuai dengan mekanisme proses pengadaan, sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Indikasi yang ditemukan adalah adanya selisih harga dalam dokumen penawaran dengan spesifikasi Compact Disk (CD) yang diserahkan oleh rekanan atas nama PT SRA ke Disdiknas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : LHHI-354/PW04/5/2010 tanggal 29 Desember 2010. Anggaran pengadaan sistem pembelajaran multi media tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.519.493.702. (rtc/snc)