Syamsurizakl: BPBD Rohul Teraktif

Ir H  Syamsurizal

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Aceng Herdiana merupakan kepala BPBD teraktif dari 8 Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk di ProvinsiRiau.

Hal itu disampaikan Kepala BPBD Provinsi Riau Ir. H. Syamsurizal MT, Kamis (22/11) di Hotel sapadia Rohul, usai memberikan pengarahan pada acara pelatihan penanggulangan bencana banjir se Riau.

Disampaikannya, dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau sebanyak 8 Kabupaten yang sudah terbentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan 4 kabupaten lagi sampai saat ini masih belum terbentuk. Dan sebahagian masih ada yang bergabung ke Dinas atau badan yang ada di Kabupaten /Kota.

Dari ke 8 Kabupaten yang sudah dibentuk, Rokan Hulu tergolong Kabupaten nomor 5 yang baru dibentuk Penanggulangan Bencana Daerah dan menjadi kepala BPBD yang teraktif se Riau.

“Saya mengacungkan jempol kepada Aceng Herdiana terkait komitmennya untuk penanggulangan bencana. Bahakan Aceng, terus bersemangat melakukan kegiatan maupun melobi Pusat untuk mengejar bola ke Tingkat Pusat,” puji Syamsurizal.

Sehingga, lanjut Kepala BPDB Riau itu dengan kriteria dan kerja kerasnya, BPBD Rohul telah mendapat Mobil Operasional yang dipergunakan untuk kelapangan.

Syamsurizal menjelaskan lagi, BPBD itu adalah sebagai Komando untuk penanggulangan Bencana baik di Provinsi maupun di daerah, dimana setiap Dinas yang berkaitan dengan Bencana berada dibawah naungan BPBD.

“BPBD berhak memerintahkan Dinas-Dinas terkait apabila terjadi bencana dan itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Dan barang siapa yang menghambat jalannya kegiatan BPBD, maka dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan,’’terangnya.

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh dinas, Badan dan kantor yang ada di provinsi maupun di kabupaten, agar mendukung kegiatan BPBD didalam penanggulangan Bencana, sehingga bencana dapat di tanggulangi dengan baik.

’’BPBD itu diibaratkan sebagai Badan Perencana Daerah (Bappeda) di Pemerintahan, yang merencanakan kegiatan, kemudian Dinas terkaitlah yang melakukan kegiatan itu. Sedangkan BPBD merencanakan apa-apa yang diperlukan untuk penanggulangan bencana, namun Dinas-dinas terkaitlah yang melakukannya atas izin BPBD,’’ jelas Samsurizal.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala BPBD Rohul, Aceng Herdiana mengatakan, bahwa setiap kegiatan yang dilakukannya adalah atas perintah Bupati yang selama ini di Perintahkan kepada dirinya. Tetapi perintah tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuannya. (gib)