Kades Terduga Aborsi Kehamilan Pacar di Pelalawan Akhirnya Dipecat

Pelalawan (Segmennews.com)- Nasib Samsul Bahri, oknum Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan berakhir dipecat. Pasalnya, sang kades diduga telah berbuat asusila kepada stafnya hingga melakukan aborsi.

Berdasarkan pertimbangan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pelalawan menyatakan bahwa Kedes tersebut telah memenuhi pada unsur pemberhentian. Atas usulan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Sering kepada Bupati Pelalawan agar Kades dipecat akhirnya di kabulkan Pemda Pelalawan.

Dari informasi Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Pelalawan, Hadi Penandio bahwa surat pemberhentian Samsul Bahri dari Pemda telah di terima Samsul, tertanggal 21 November 2012, dengan nomor surat KPTS.141/PEM/2012/571.

“Ya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyatakan bahwa Samsul Bahri terbukti melanggar fasal 36 huruf f dan g perda no 19 tahun 2001 mengenai tata cara pemberhentian kepala desa” ujar Setda Pelalawan kepada wartawan.

Unsur pelanggaran yang tercantum dalam fasal 36 huruf f, dijelaskan Hadi merupakan tindakan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa, sedangkan huruf g nya menyatakan sebab sebab lain yang bertentangan dengan aturan aturan dan norma norma yang ada dalam kehidupan masyarakat di desa tersebut.

Sedangkan menyangkut, proses hukumnya, sepenuhnya diserahkan kepada keluarga korban. (rz)