Pembangunan RKB Plus Kantor SMPN 1 Rambah Rohul Dinilai Tak Sesuai Bestek

Rokan Hulu (Segmennews.com)– Ketua Komite SMPN 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Agusturi Daulay Apt, SH, menilai pembangunan empat Ruang Kelas Belajar berikut dua unit ruangan kantor SMPN 1 Rambah tidak sesuai bestek.

Padahal menurutnya, pembangunan tersebut telah menghabiskan dana APBD Rokan Hulu tahun anggaran 2012 senilai Rp 1,35 miliar, namun hasilnya sangat mengecewakan.

Dijelaskan Agusturi Daulay bahwa, Proyek tersebut dimulai pada bulan November 2012 lalu, seharusnya pembangunan 4 RKB dan 2 kantor sudah selesai sejak 31 Desember 2012 lalu, tapi anehnya pihak rekanan atas nama CV Damai Pratama masih mengerjakan proyek sampai 18 Januari 2013.

Atas kekecewaan tersebut, Agusturi melaporkan ke kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Senin (21/1/2013). Dia melaporan 6 item pengerjaan yakni, tentang pengerjaan pagar pengaman yang di buat dari seng bekas, menurut kontrak/bestek adalah 180 meter, tapi pada faktanya hanya 60 meter dikerjakan pihak rekanan. Walau proyek tidak sesuai bestek, tapi begitu pembayaran dari Disdikpora Rohul tetap dilakukan 100 persen.

Kemudian soal pembongkaran bangunan lama juga dinilai tidak sesuai bestek. Menurut kontrak dan metode pelaksanaan serta dokumen lelang seharusnya semua pondasi bangunan lama diratakan dengan tanah sekurang-kurangnya 3 meter dari bangunan baru.

“Tapi pada pelaksanaannya, kontraktor tidak membongkar pondasi lama, tapi langsung mengecor lantai untuk bangunan baru,” ungkapnya.

Berikutnya, dilaporkan juga pembuangan hasil bongkaran bangunan lama, pihak rekanan tidak berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan pengerjaan urukan tanah bawah lantai sekitar 210,077 meter kubik, kontraktor juga diduga tidak melaksanakan pengerjaan.

Item selanjutnya yang masuk dalam laporan yakni, pekerjaan pasir bawah lantai sekitar 30 meter kubik juga tidak dilaksanakan pihak rekanan. Anehnya pada item urukan tanah dan pasir bawah lantai, dinas pendidikan telah mencairkan dana sampai seratus persen.

Begitu pun, pada item ke enam, pihak komite mengesalkan pemasangan instalasi kabel listrik, seharusnya dipasang menggunakan pipa PVC dalam tembok tidak dilakukan pihak rekanan, tapi dipasang di luar tembok.

“Kita mengesalkan tindakan arogan pihak kontraktor, diduga, selain tidak memiliki gambar kerja, rencana anggaran biaya (RAB) juga ditunjukkan saat pihak sekolah dan komite ingin mengetahuinya,” kesalnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kajari Pasirpangaraian, Syafiruddin, berjanji akan menelusuri kebenaran laporan. Pihaknya akan selidiki laporan dari pihak komite, apakah betul laporannya. Sebagai langkah awal, akan turunkan intel dengan keluarkan Surat Perintah Tugas (Sprintu) tindak lanjut Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat.

“Jika ada titik terang baru kita ekspos dan ditingkatkan ke penyidikan,” singkat Kajari.

Namun dijelaskannya lagi bahwa jika ada kesulitan dalam proses pemeriksaan, maka pihaknya akan meminta bantuan BPK.(dab)