Tersangka Islamic Center Pelalawan Bakal Dijemput Paksa

Pekanbaru (Segmennews.com)-Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih bersabar menunggu kedatangan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Pelalawan, yang mangkir memenuhi paggilan Kejati pada minggu lalu.

Setelah dilayangkan kembali surat pemanggilan terhadapa para tersangka, dan jika masih mangkir, maka tidak ada lagi upaya lain untuk menjemput paksa mereka.

Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH, kepada wartawan, Rabu (23/1/13) siang mengatakan, beberapa waktu lalu telah kita layangkan kembali surat panggilan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Islamic Centre. Jika tidak digubris, maka tidak ada upaya lain selain menjemput paksa.

” Memang pada minggu lalu, pelimpahan tahap II kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre ke Kejari Pelalawan sempat molor. Karena empat tersangka yakni, H Zakri, Ketua DPRD Pelalawan, Amrasul Abdullah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Syahril, selaku Pengguna Anggaran dan Fahran Ridwan, mangkir memenuhi panggilan kita. Namun, setelah kita layangkan surat pemanggilan kembali, dan masih juga mangkir, maka diupayakan menjemput mereka,” ungkap Andri.

Akab tetapi dalam hal ini, tim penyidik Kejati tetap terus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, untuk menhadirkan para tersangka.

” Informasi lebih lanjutnya, kita masih menunggu kordinasi dari tim penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre ini. Pihak Kejati telah menetapkan enam tersangka yang diduga menyelewengkan dana pembangunan gedung tersebut.

Enam tersangka yang dimaksud adalah, Amrasul Abdullah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Syahril, selaku Pengguna Anggaran, Tengku Azman, pelaksana tugas Kepala Sub Dinas Cipta Karya, dan Fahran Ridwan. Sedangkan dua tersangka lainnya, H Zakri, Ketua DPRD Pelalawan, yang juga Direktur PT Langgam Sentosa, perusahaan pemenang tender. Selain itu, Kejati juga menetapkan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek, perusahaan pengawas pembangunan proyek, sebagat tersangka.

Dimana kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara senilai Rp7,7 miliar. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau pada November lalu.

Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. Sebab dalam laporannya BPKP menyatakan, gedung Islamic Centre tidak bisa difungsikan atau dipakai masyarakat.

Laporan tersebut diterima Kejati Riau surat itu diterima pada tanggal 28 September 2012. Surat itu bernomor SR-3139/PW 04/5/2012/28 September 2012.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggara proyek ini dianggarkan senilai Rp6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Dalam perjalanannya, pembangunannya tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembali ditambah sekitar Rp3,6 miliar.(rtc/snc)