Pemko Pekanbaru Lacak Retribusi Ilegal Taman Kota

Pekanbaru (Segmennews.com)- Memanasnya isu kutipan retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Kota oleh Kecamatan Sukajadi ditanggapi serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
   
Asisten I Pemko Pekanbaru M Noer saat dikonfirmasi, Selasa (29/1), di Kantor Walikota menyatakan sudah mendengar isu tersebut dari media. Bahkan dirinya menegaskan sudah mengambil sikap untuk melakukan kros cek langsung ke Camat Sukajadi.
  
“Terkait laporan RSMI kemaren oleh Camat, Pemko akan usut, kalau itu terbukti akan kita tindak lanjuti,” ujar M Noer.
  
Katanya, jika dari penelitian dil apangan kutipan retribusi Taman kota ini  terindikasi korupsi akan dilaporkan ke Inspektorat untuk diselidiki. “Kalau yang terbukti bersalah adalah PNS maka akan ditindak sesuai sanksi PNS. Kalau yang terbukti bersalah diluar PNS, mereka akan dilaporkan ke polisi,” tandasnya.

Katanya, Taman Kota tidak tempat berjualan, jadi jika ada yang mengambil keuntungan di Taman Kota mengatas namakan Pemko Pekanbaru itu melanggar. “Itu  melanggar dan akan dilapor ke inspektorat,” tandasnya.
   
Sebelumnya, Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Antoni Fitra beserta anggotanya mendatangi Kantor Walikota, untuk menyampaikan keluhan mereka. Katanya, mereka sudah membayarkan biaya retribusi sewa tempat dan biaya kebersihan sampah sebesar Rp3.000 perhari.
  
“Kita ada bukti retribusi pembayaran,” jelas Antoni sembari menunjukkan bukti fotocopy retribusi.
  
Katanya lagi, mereka keberatan ditertibkan karena mereka sudah mengeluarkan biaya.

“Keberadaan kita di Taman Kota telah mendapat persetujuan dari masyarakat dan Camat Sukajadi,” tutupnya. (dn/ur)