Lebihi Tonase, Truk Kayu RAPP Dibongkar Paksa

Sorek (Segmennews.com)- Puluhan truk termasuk truk milik PT RAPP ditilang dan di paksa membongkar muatan yang melebihi tonase oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau saat menggelar razia di Jembatan Timbang Terantak Manuk, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, baru-baru ini.
    
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala UPT Jembatan Timbang Dishub Riau Alexender didampingi Kasubdit Doni Firmansyah dengan melibatkan belasan personil dari Dihsub Pronvinsi Riau dan Dishub Kabupaten Pelalawan.

Dalam operasi yang dimulai pukul 13.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib tersebut terlihat Dishub Riau dan Pelalawan mengeluarkan tilang kendaraan over kapasitas dan mencabut buku kir. Selain itu beberapa mobil truk pengangkut kayu akasia milik PT RAPP dan PT IKPP melebihi muatan dibongkar secara paksa.

“Tindakan yang kita lakukan selain prefentif juga ada persuasif. Jadi kalau memang sudah muatan melebihi ketentuan  muatan kayu dibongkar dan sekaligus ditilang serta dicabut buku KIR untuk memberikan efek jera baik para supir ataupun pemilik kayu,” tegas Alexender.
    
Menurut Alexander, jumlah berat kendaraan berpariasi, tergantung jumlah sumbu atau ban itu sendiri. Diantaranya jika sumbu truk tiga maksimal muatan 21 ton. Sedangkan untuk sumbu truk empat muatan maksimal 26 ton. Begitu juga untuk ketinggian muatan barang maksimal 4,2 meter.

Sementara ditambahkan Kepala UPT Jembatang Timbang Pemrov Riau, mengaku pihaknya tidak dapat menurunkan semua truk kayu atau barang yang melebihi muatan saat terjaring di jembatan timbang. Selain keterbatasan anggota juga tidak memiliki pasilitas pendukung berupa alat berat pengangkut kayu saat diturunkan dari dalam truk.

“Kita harap kedepan, peran serta pihak terkait agar dapat membantu mengatasi truk bermuatan lebih ini,” harapnya. (rz)