Mantan Supervisor Tersangka Korupsi PLN Ranting Kerinci

TSK Korupsi PLN
Pangkalan Kerinci (SegmenNews)- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan mantan Supervisor Penagihan PT PLN ranting Pangkalan Kerinci berinisial AM (46) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam mark up penagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) kabupaten Pelalawan.

Penetapan mantan Supervisor Penagihan PT PLN ranting Pangkalan Kerinci ini usai mejalani pemeriksaan selama tujuh jam di ruang tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, Jumat (22/2) lalu, setelah sempat istirahat makan dan salat (Istikoma) selama sejam.

Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, kemarin.

“Dari hasil penyidikan dugaan korupsi di PT PLN, satu orang telah kita tetapkan tersangka yakni mantan Supervisor penagihan PT PLN ranting Pangkalan Kerinci. Namun proses penyidikanya masih terus dikembangkan tidak tertutup ada penambahan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjutnya lagi, penetapan tersangka itu setelah pihanya telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, baik mantan dan Kepala PT PLN ranting Pangkalan Kerinci, Ketua Infestigasi PT PLN Kanwil Riau-Kepri, Bendahara Pengeluaran Keuangan Setda Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penghitungan sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp646 juta dari tahun 2008 hingga 2009. Namun untuk jumlah pastinya kita akan lakukan penghitungan oleh BPKP cabang Pekanbaru nantinya,” ujar mantan Kapolsek Lambung kota tersebut.

Sementara dalam dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AM semasa menjabat sebagai Supervisor penagihan PT PLN ranging Pangkalan Kerinci. Dengan melakukan mark up penagihan listrik untuk PJU yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Pelalawan kepada Setda Kabupaten Pelalawan melalui Bendahara Pengeluaran ke uangan.

Namun dalam penagihan itu, tersangka melakukan pengelembungan, hingga rata-rata tiap bulan selisih tagihan diatas Rp40 juta lebih. Agar askinya tidak diketahui prin penagihan dibuat dua rangkap dengan nilai berbeda yakni jadikan asrip di kantor tempat kerjanya asli. Sedangkan untuk dibawa menagih ke Bendahara Setda Pelalawan yang dibuat sendiri oleh tersangka.

Untuk memuluskan aksinya tersangka membubuhkan tanda tangan sendiri atas nama pimpinannya diatas kwitasi penarikan yang diterima dari Bendahara, berupa Bilyer Giro dan baru di cairkan ke Bank. Setelah memotong hasil mark up penagihan listrik untuk PJU barulah disetorkan ke kas PT PLN ranting Pangkalan Kerinci.

Sedangkan tersangka AM, usai menjalani pemeriksaan, mengakui hal tersebut, tetapi bukan untuk memperkaya dirinya.

“Memang itu saya akui, tapi atas perintah pimpinan. Karena uangnya digunakan untuk pengendalian tunggakan dan losis (arus yang hilang dicuri atau susut),” ujar tersangka membela diri.

Tidak itu saja dipaparkan Pria beristri tiga yang kini telah dimutasi ke PT PLN area Pekanbaru, bahwa setiap uang tagihan listri PJU dari bendahara Setda Kabupaten Pelalawan langsung diserahkan ke pimpinannya tersebut.

“Saya hanya pernah dikasi Rp5 juta, selebihnya tiap kali habis menagih langsung disetor. Jadi saya tidak terma kalau perbuatan ini dibebankan sendiri pada saya. Karena pimpinan saya ikut terlibat dan harus diproses juga,” pintanya. (dn/rz)