Akhirnya, Bapak dan Anak Pimpin Partai Demokrat

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono disambut Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono saat tiba di areal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (30/3). TEMPO.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono disambut Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono saat tiba di areal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (30/3). TEMPO.

Denpasar (SegmenNews.com)– Partai Demokrat semakin mengukuhkan diri sebagai partai keluarga Cikeas. Susilo Bambang Yudhoyono resmi terpilih sebagai ketua umum melalui proses aklamasi. Namun hingga ditutupnyaKongres Luar Biasa Partai Demokrat, Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Kini, duet ayah dan anak menjadi pemimpin Partai Demokrat.

“SBY menerima tawaran ini karena untuk penyelamatan dan konsolidasi partai,” kata pimpinan sidang, EE Mangindaan di Hotel Grand Bali Beach, Sanur, Sabtu, 30 Maret 2013. Usai pemilihan ketua umum, Demokrat mengubah sejumlah pasal-pasal dalam anggaran rumah tangga.

Salah satu pimpinan sidang, Amir Syamsudin membacakan sejumlah perubahan. Misalnya, pasal 13 menyatakan ketua umum dibantu oleh ketua harian yang bertanggung jawab kepada ketua umum. Ketua harian ini dipilih oleh ketua umum terpilih.

Dalam pasal 18, Amir menjelaskan tugas ketua harian adalah mengawasi kepartaian yang sifatnya ke dalam dan ke luar di tingkat daerah. Amir menyatakan, dalam menjalankan tugasnya ketua harian memperoleh izin dari ketua umum.

Perubahan pasal 19 misalnya menyatakan, wakil ketua umum melaksanakan tugas dan fungsinya atas dasar ketua harian. Terkait dengan jabatannya di Dewan Pembina, SBY menyerahkan kepada Ketua Harian Dewan Pembina. Namun pimpinan sidang tidak menjelaskan, bagaimana mekanisme ketua harian pembina ini dipilih. Sedangkan untuk di Majelis Tinggi, SBY menyerahkan wewenangnya kepada Wakil Ketua Majelis Tinggi. (tpc/snc)