Pejabat Dishut Riau Ditahan Kejari Pekanbaru

Said Nurjaya, menelepon di Kejaksaan Negeri Pekanbaru (rtc)
Said Nurjaya, menelepon di Kejaksaan Negeri Pekanbaru
(rtc)

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Said Nurjaya, Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Riau, Selasa (2/4/2013), ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Penahanan itu, terkait pemukulan terhadap Nurbaiti, guru SD 081 Pekanbaru, usai pihak Kejari menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau.

Sekitar pukul 11.45 WIB, wajah Kabid Pengawasan dan Perlindungan Hutan, Dishut Riau langsung pucat begitu pihak Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penetapan penahanan.

Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, Asep Rukhiyat, SH gelisah, dan mondar mandir di ruangan jaksa, sambil menelepon seseorang.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Hendi Arifin, SH, kepada wartawan, diruang kerjanya mengatakan, usai menerima pelimpahan tahap II, tersangka langsung ditahan.

“Hari ini, tahap II perkara atas nama Said Nurjaya, PNS Dishut Riau. Tersangka langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.

Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka ini, berkasnya dilimpahkan pihak Polda ke Kejati Riau. Namun, karena tempat kejadian perkaranya di Pekanbaru. Maka pihak Kejati melimpahkan ke Kejari Pekanbaru.

Untuk diketahui, Said Nurjaya dilaporkan Nurbaiti, guru SDN 081, Selasa (27/11) sore lalu, atas tuduhan telah melakukan penamparan dan pengancaman dengan senjata api. Penamparan dilakukan di ruang kelas 5 A, Senin sehari sebelumnya.

Kejadian itu berawal, ketika Nurbaiti memberikan tugas kepada muridnya Muhammad Rifki (anak tersangka, red) untuk mata pelajaran PPKN. Namun murid tersebut tidak mengindahkannya dan terus bercerita dengan temannya. Rifki lalu ditegur beberapa kali tapi tetap tak diindahkan.

Nurbaiti lalu mendatangi Rifki dan memarahinya. Tidak lama berselang, Said Nurjaya datang ke sekolah dan melakukan penganiayaan terhadap Nurbaiti. (r4n/rtc/snc)