Rumah Maksiat di Siak Kembali di Bongkar paksa

Tiga unit rumah bordir di bongkar paksa
Tiga unit rumah bordir di bongkar paksa

Koto Gasip (SegmenNews.com)– Setelah ratusan masyarakat Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, melakukan pembongkaran paksa rumah liar yang diduga tempat maksiat, Rabu (20/3/13) lalu. Kali ini 3 unit rumah maksiat lainnya kembali di bongkar paksa.

Pembongkaran tempat praktek prostitusi di jalan pertamina Lintas Kecamatan Kotogasib tersebut di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, dikawal Polsek Lubuk Dalam dan beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Kotogasib.

Hal itu melanjutkan komitmen Pemerintah kabupaten Siak dalam pemberantasan tempat-tempat maksiat. Sebelumnya seluruh rumah-rumah ilegal yang diduga dijadikan tempat praktek prostitusi itu telah diberikan surat pemberitahuan pembongkaran sendiri dari pihak kecamatan, namun pemilik rumah-rumah tersebut tidak mengindahkan surat edaran tersebut, dan akhirnya dilakukan tindakan pembongkaran paksa.

Kepala Kantor Satpol PP Siak Hadi Sanjoyo, Jum’at (5/4/2013) menegaskan bahwa surat pemberitahuan pembongkaran yang dilayangkan tidak digubris pemilik rumah, alhasil dilakukan pembongkaran paksa.

“Kita terpaksa membongkar paksa, sebab sebelumnya kita sudah memberikan surat edaran kepemilik rumah agar di bongkar sendiri, namun pemilik rumah tidak melakukannya. Selain rumah tersebut liar, rumah itu juag dijadikan tempat praktek prostitusi sesuai dengan tanda-tanda kecurigaan kita dan masyarakat,” terang Hadi Sanjoyo.

Menurut Camat Kotogasib Arlisman pembongkaran paksa ini dilakukan agar tidak ada lagi rumah-rumah liar yang dijadikan tempat praktek prostitusi sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat. Dan ini merupakan komitnen Pemkab untuk memberantas prostitusi. (rinto)