BEM UIR Prihatin Pelaksanaan UN

BEMPekanbaru (SegmenNews.com)– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau melakukan aksi simpatik atas kegagalan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), di Tugus Selais, Jumat (19/04/2013) di Pekanbaru.

Fil Heples dalam orasinya menyampaikan bahwa pelaksanaan UN sudah menjadi rutinitas pendidikan setiap akhir sekolah, namun Menteri Pendidikan dinilai gagal. Padahal seharusnya Mendikbud jauh hari sudah bisa memprediksi segala kebutuhan di UN.

Menurutnya Fil Pemerintah Indonesia melalui Kementian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan kesalan yang fatal. Seperti diketahui saat ini UN merupan barometer kelulusan bagi siswa dan siswi Indonesia yang biasanya dilakukan secara serentak , akan tetapi tahun ini mengalami keterlatan samapi batas UN yang dijadwalkan berakhir.

“Keteledoran lembaga yang dipimpin oleh bapak M Nuh ini dinilai gagal. Terbukti 11 Provinsi harus mengundurkan jadwal pelaksanaan karena keterlambatan datangnya soal UN tersebut bagi adik-adik kita,” lanjutnya.

Seperti diketahui 11 Provinsi tersebut adalah Provinsi kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Kita lihat saja di Riau ini jumlah soal UN kurang. Sampai-sampai panitia harus memfoto copy untuk kelancaran pelaksanaan UN ini. Inikan merupakan potret dan bukti pelaksanaan UN ini dijalankan setengah hati,” ujarnya lagi.

Untuk itu BEM Fakultas Hukum UR meminta reformasi sistem pendidikan Indonesia, meminta M Nuh selaku Mentrian Pendidikan harus mengundurkan diri secara terhormat dari jabatanya tersebut, karena dinilai tidak becus melakukan tugasnya, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas indikasi dalam pelaksanaan tender percetakan soal UN nasional dan sterilisasi kementrian pendidikan dari peraktek KKN.

Hal ini merupakan salah satu langkah evaluasi untuk kembali mengangkat Pendidikan yang merupakan pilar kemajuan bangsa Indonesia dari keterpurukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak berilmu, bermoral, dan beragama.

Seperti diketahui pendidikan adalah suatu kebutuhan bagai setiap warga negara Indonesia , sehingga didalam konstitusi UUD 1945 negara Indonesia telah mengakui pendidikan bahwa suatu hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia tidak heran jika pemerintah berupaya menggarkan pendidikan 20% atau sekitar 300 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (rn/ur)