Dewan Pelalawan Temukan Bangunan PKS Tanpa Izin

Kerumutan (SegmenNews.com)- Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan bersama BLH, BPN, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Pemerintah Kabupaten dan desa turun meninjual lokasi perkebunan sawit milik PT Mekar Alam Lestari (PT MAL) di Kecamatan Kerumutan yang bermasalah dengan masyarakat tersebut, Selasa (15/4) lalu.

Namun tim Pansus di kejutkan adanya temuan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT MAL di areal perkebunananya tersebut. Sementara pihak BLH maupun Pemda Pelalawan tidak pernah mengeluarkan izin terkiat pembangunan PKS tersebut.

Ketua Pansus DPRD Pelalawan Nasarudin SH MH yang memimpin peninjauan lapangan tersebut, mengaku sangat terkejut adanya bangunan PKS PT MAL itu. Setelah permasalahan CSR, KKPA dengan masyarakat setempat, serta perizinan kebun sawit mereka belum selesai di bahas di dewan. Tapi malah diam-diam membangun PSK di negeri Bono tersebut.

“Hebat PT MAL ini, belum ada izin malah membangun PSK. Jadi berarti keberadaan PT PKS tidak terdaftar di Pelalawan. Sedangkan permasalahan sebelumnya juga belum ada penyelesaikan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang kini masih di bahas oleh tim Pansus. Makanya kita turun bersama-sama ingan instansi terkait untuk melakukan pengecekan. Tapi malah ada ditemukan bangunan PKS,” tegas Ketua Pansus didampingi Imustiar dari Komisi C DPRD Pelalawan.

Sedangkan dari hasil peninjauan tersebut terlihat kesibukan aktifitas para pekerja sedang membangun pabrik pengolahan kelapa sawit yang ada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) mereka, parahnya selain tidak mengindahkan rekomendasi dewan agar tidak melanjutkan aktifitas pembangunan sebelum memperlihatkan perizinan yang diminta, pembangunan itu dilakukan oleh perusahaan sama sekali tidak memiliki izin apapun.

Usai meninjau lokasi pembangunan pabrik yang ada di kawasan HGU mereka, rombongan langsung menuju ke Kantor PT MAL yang jaraknya tidak begitu jauh dari lokasi Pabrik, disana rombongan diterima oleh manajer kebun PT MAL Fahrudin Lubis beserta sejumlah staf.

Namun ketika Fahrudin Lubis diminta untuk menunjukan sejumlah izin yang dimiliki PT MAL tidak dapat berbuat banyak dengan raut wajah memerah dan kebingungan.

“Semuanya di urus di Pekanbaru pak yang mengurus izinnya,” katanya singkat.

Kabid Amdal BLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra mangaku pihaknya sejauh ini belum pernah mengeluarkan perizinan terkait lingkungan untuk syarat pembangunan PKS di PT MAL.

Seharusnya izin itu harus dikeluarkan baru mulai dikerjakan pembangunan pabriknya, ini malah sebaliknya Pabrik sudah mulai berdiri namun izin belum dibuat. Jadi kita minta pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan sementara PKS sebelum mengurus perizinan yang diminta,” ujar Eko.

Hal senada juga disampaikan oleh Rianto dari bagian perizinan, dia mengatakan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit ada tahapan-tahapan yang harus dilalui soal perizinan diantarany izin perinsip, izin lokasi, izin usaha produksi perkebunan, izin amdal, IMB bangunan.

“Kita punya aturan, jangan main bangun saja tapa punya izin. Memang ini daerah mereka yang tidak memiliki aturan saja,” ungkap Rianto.

Ditambahkan Nasarudin, bahwa hasil temuan pansus kalau PT MAL sudah melanggar sejumlah aturan dan tidak ada itikad baik untuk menuruti semua aturan pemerintah. Maka masalah ini nantinya akan di bicarakan dan dibahas ditingkat tim Pansus setelah itu akan dikonsultasikan ke pusat terkait sanksi atas semua pelanggaran yang dibuat oleh Perusahaan,

“Yang jelas nanti kita akan bahas dan kita akan kita pertanyakan soal sanksi untuk mereka ke pusat atas pelanggaran yang mereka buat, kalau kita menginginkan agar izin mereka di cabut dan dibekukan kegiatan mereka. Setelah tujuh tahun beroprasi bukan saja mengurus izin dan membayar pajak, tapi juga tidak terdaftar di Pelalawan hanya mencari untung di Pelalawan,” tambahnya. (dn/rz)