Hakim Tolak Eksepsi Said Nurjaya

palu-hakim_tolakPekanbaru (SegmenNews.com)– Eksepsi (keberatan) yang diajukan Said Nurjaya, terdakwa kasus pemukulan terhadap Hj Nurbaiti, guru SDN 081 Marpoyan Damai, Pekanbaru, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, majelis hakim dakwaan jaksa sudah cermat dan masuk pada ranah perkara.

Penolak eksepsi (keberatan) Said Nurjaya tersebut, disampaikan majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, pada sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (30/4).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan, menolak eksepsi terdakwa dengan pertimbangan, bahwa eksepsi yang diajukan Said sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara.

“Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa, yang dinilai sudah cermat dan jelas. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan terdakwa kami tolak,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Syafril, Wilsa Riani dan Zurwandi agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya pekan depan. (Rn/knc)