Wabup Siak Lantik 64 Pengurus BPD Lubuk Dalam

wabup lantikLubukdalam (SegmenNews.com)– Sebanyak 64 orang dari 7 Desa se-Kecamatan Lubuk Dalam dilantik menjadi pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desanya masing-masing, Selasa (23/4/13), pelantikan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Siak Alfedri di halaman Kantor Camat Lubuk Dalam.

Dalam sambutannya Wabup Alfedri mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk menggalang persatuan dan kesatuan dalam rangka melaksanakan pembangunan di desannya agar desa kita menjadi desa yang terdepan terbilang, gemilang dan cemerlang dibandingkan dengan desa-desa lainnya.

Dan kepada Pengurus BPD yang baru dilantik, agar menjalin kerjasama atau komunikasi dengan Kepala Desa (Kades) dan Instansi terkait.

lanjut Alfedri, dalam hari kartini, peran perempuan yang berkiprah dalam pembangunan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Negara, untuk melibatkan perempuan dalam rangka kesetaraan gender yang tidak melalaikan tugas utamanya sebagai perempuan.

Wabup Alfedri juga mengharapkan, agar anggota BPD ini untuk mengawasi roda pemerintahan desa, seperti kegiatan dari APBN, APBD maupun APBDesa dan pokmas.

“Saya juga mengingatkan kepada anggota BPD yang baru dilantik agar membuat tata tertib untuk melakukan sidang musyawarah desa sehingga nantinya dapat merumuskan beberapa hal yang positif,” ungkapnya.

Selain itu Alfedri mengungkapkan bahwa, telah ditetapkan peraturan daerah tentang Laporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa, artinya Pemerintah Desa setiap akhir tahun harus membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desanya yang disampaikan kepada BPD dan Bupati.

“Disini kami ingatkan kepada kepala Desa dan BPD agar sama-sama merancang atau menyusun dan merumuskan APBD Desa tersebut, sehingga sewaktu membuat laporan pertanggungjawabannya,” ujar Alfedri.

Dengan hasil tersebut tentunya BPD dapat membandingkan bagaimana rencana dulu dengan realisasi dan pencapaian-pencapaian kinerja pemerintah desa, dan takkalah pentingnya lapoaran penyelenggaraan pemerintah desa ini dijadikan sebagai dokumen dalam rangka menggunakan dana silva, Karena pemerintah Desa ini adalah suatu entitas pelaporan karena ada APBDesa sedangkan Camat hanya membuat entitas akuntansi yang dilaporkan kepada Bupati.

“Sebagai entitas laporan, bisa menggunakan dana Silva atau dana sisa anggaran tahun sebelumnya, dengan syarat harus membuat laporan pertanggungjawabanya terlebih dahulu,” tegas Wabup. (rinto/humas)