Wabup Siak: PPTK dan Bendahara harus ditetapkan dulu

wabup SiakSiak (SegmenNews.com)– Pengguna anggaran APBD Siak diminta agar menetapkan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) termasuk bendaharawannya sebelum APBD disahkan DPRD.

hal itu disampaikan Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M. Si saat membuka pelaksanaan sosialisasi Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa.

Kata Wabup, dengan adanya sosialisasi peraturan ini diharapkan para pejabat di lingkungan Pemkab Siak bisa menambah wawasan dan bermanfaat dalam melakukan kegiatan barang dan jasa di Kabupaten Siak.

“Pemerintah Kabupaten Siak terus berusaha memperbaiki sistem penyediaan barang dan jasa yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bisa lebih berkualitas,” terang Wabup Siak Alfedri.

Tambahnya lagi, pelaksanaan kegiatan barang dan jasa mulai dari pelaksanaannya sampai akhir pelaksanaanya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. “Ini semua dalam mempercepat pelaksanaan barang dan jasa, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Siak bisa berjalan sesuai aturan, apalagi selama ini,roda perekonomian Kabupaten Siak, masih tergantung dengan dana APBD Kabupaten Siak pada setiap tahunnya,” kata Wabup lagi.

Dikatakan Wabup, tahun 2012 lalu progres fisik yang dilakukan oleh SKPD Kabupaten Siak mecapai 95 persen, sedangkan penyerapan anggarannya hanya 87 persen. Menurut Alfedri masih terdapat ketimpangan disebabkan adanya sisa tender yang terjadi di masing masing SKPD. (rin)