BAZNAS Rohul Sosialiasikan Zakat ke 120 Perusahaan

Ketua BAZNAS Syamricardo memaparkan perda Zakat
Ketua BAZNAS Syamricardo memaparkan perda Zakat

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hulu terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Zakat terhadap 120 Perusahaan di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan yang dilaksanakan pada sela-sela kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sub Sektor Pertanian dan Perkebunan (UMSSP) tahun 2013 yang ditaja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu di Hotel Sapadia, Selasa (7/5).

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu, Ir.H.Sam Rikardo,M.Si, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs.H. Tengku Rafli Armien, Sekretaris BAZNAS Rokan Hulu, H. Elfalisman,S.Ag dan Bendahara BAZNAS Rokan Hulu, H. Erkat,S.Sos.

Dalam penyampaiannya, Sam Rikardo mengatakan sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat ini merupakan salahsatu upaya BAZNAS kabupaten Rokan Hulu dalam rangka memberikan pengetahuan serta pengelolaan kewajiban berzakat terhadap seluruh komponen masyarakat di Rokan Hulu.

Dihadapan pimpinan Perusahaan Sam secara rinci menjelaskan terkait ketentuan, perundangan dan pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu. Sam mengatakan, potensi zakat yang dimiliki perusahaan dinilai cukup besar mengingat banyaknya perusahaan yang memiliki keryawan tetap di Rokan Hulu. Sementara jumlah masyarakat miskin yang butuh perhatian lewat zakat tersebut tidak terlalu banyak, hanya sebesar 10 sampai 15 persen dari jumlah penduduk di Rokan Hulu.

”Jika semua perusahaan berpartisipasi dalam berzakat, tidak mustahil masyarakat miskin yang ada di Rokan Hulu ini bisa terbantu,”ujar Sam Rikardo.

Disamping itu, jika suatu perusahaan tersebut berpartisipasi menurut Sam Rikardo, maka sama halnya dengan perusahan tersebut ikut memperhatikan masyarakat di lingkungan tempat operasionalnya. Karena dana zakat yang terkumpul di suatu perusahaan tersebut bisa didistribusikan pada masyarakat miskin di lingkungannya tentu sesuai dengan usulan yang disampaikan kepada BAZNAS Rokan Hulu.

Lebih lanjut Sam mengatakan, untuk memungut zakat di lingkungan karyawan suatu perusahaan tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk atas usulan pihak perusahaan kepada BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu. (rls/r4n)