Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja di Muara Nikum Rohul

Dua Tersangka pemilik daun ganja kering di amankan polisi
Dua Tersangka pemilik daun ganja kering di amankan polisi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Aparat Kepolisian Sektor Rambah Hilir membekuk 2 tersangka pemilik ganja kering di gubuk kebun karet Dusun Muara Nikum, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Senin ( 20/5/13 ) sekitar 17.00 Wib.

Dari tangan kedua tersangka Mas ( 25 ) dan Jon ( 30 ) warga setempat diamankan petugas berikut Barang Bukti 2 paket besar ganja kering, dan 6 paket kecil daun ganja kering, 2 buah HP, 3 buah mancis, 1 buah hekter, satu lembar kertas faper serta 1 buah tikar.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan SH kedua tersangka sudah lama menjadi TO Polsek Rambah Hilir.

“Kedua tersangka di tangkap di gubuk salah satu kebun milik warga tak jauh dari dusun muara nikum. Atas perbuatnnya, mereka di jerat dengan pasal 111 ayat ( 1 ),jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Adi Gunawan. (r4n)