Kejari Siak Tahan Tersangka Korupsi di Disparsenibudpora

IMG00192-20130522-1245Siak (SegmenNews.com)– Kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olah Raga (Disparsenibudpora) Siak, dengan tersangka Supagi, diserahkan pinyidik Polres Siak dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo, Rabu (22/5/13) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang diterima Kasi Pidsus Jendra Firdaus.

Penyerahan tersebut setelah berkas penyidikan yang dilakukan Polres dinyatakan lengkap atau P-21.

Keterangan Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo di kantor Kejari bahwa, saat ini telah dilakukan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dalam anggaran 2011 APBD Siak, terdapat pagu anggaran 1,3 miliar untuk PPLP Atletik pada Diparsenibudpora Siak,dan terdapat penyelewengan penggunaan anggaran dgn hasil audit BPKP sekitar Rp 431 juta kerugian negara.

“Kita sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi di Disparsenibudpora Siak ke jaksa, pelimpahan ini setelah berkas penyidikan kita dinyatakan lengkap atau P-21,” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu keterangan Kajari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus Jendra Firdaus dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dari penyidik Polres. Setelah diserahkan, maka tersangka dilakukan penahanan guna proses hukum selanjutnya.

“Setelah kita terima tahap II nya, maka tersangka saat ini kita lakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang bila diperlukan. Selain itu tersangka kita titipkan di Rutan Siak untuk keamanannya,” terang Jendra.

Selain itu ditambahkan Jendra bahwa, hingga saat ini tersangka Supangi belum mengembalikan kerugian negara sesuai audit BPKP perwakilan Riau sebesar Rp 431 juta.”Untuk kerugian negara, tersangka belum mengembalikannya,” ujarnya.***(rinto)