Polda Riau Buru 5 DPO Pelaku Pembakar Hutan

Ilustrasi
Ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Kepolisian Daerah Riau menetapkan 5 orang warga pelaku pembakar hutan dalam Daftar Pencarian Orang. Para DPO ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sudah di tahan.

“Diduga ikut serta melakukan pembakaran hutan di Dumai dan Bengkalis,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polisi Republik Indonesia Agus Riyanto, di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (27/6).

Namun polisi belum bisa mengekspos nama-nama pelaku. Agus menyebutkan tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal terus bertambah seiring pengembangan kasus yang terus dilakukan polisi.

Selain warga, polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap perusahaan yang diduga turut melakukan pembakaran lahan. “kalau masalah perusahaan masih terus di dalami tim PPNS kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan sembilan warga setempat sebagai tersangka. Sembilan orang ditangkap di Rokan Hilir, dua orang ditangkap di Pelalawan, dua orang di Bengkalis dan satu orang di daerah Siak.

Kabid Humas Polda Riau Hermansyah mengatakan, hingga saat ini polisi baru menahan petani setempat. Namun, dia menegaskan, Polda Riau telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan sejumlah perusahaan yang mungkin ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan Riau. “Timnya sudah dibentuk dan terjun ke lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan sejumlah pegiat lingkungan mengadukan 117 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri ke Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut diduga terlibat kasus pembakaran hutan di Sumatera. Membuka lahan dengan membakar hutan ditengarai bisa menghemat biaya hingga Rp 28-38 juta. (chir/ur)