Banwaslu Riau: Timses Cagub Ikuti Aturan

banwasluPekanbaru (SegmenNews.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menegaskan bahwa, lima peserta pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) 2013-2018, mayoritas menyalahi peraturan kampanye.

Untuk itu, Banwaslu mengingatkan agar tim sukses Cagub tidak sembarangan memajang dukungan Cagub disembarang tempat, dan harus mengukuti aturan, hal itu akan mengindikasikan ketidak profesionalan.

Hal itu, ditegaskan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifudin, Sabtu (13/7/2013). Katnya, data pelanggaran berdasarkan pasangan Semua berperinsif melakukan atau menyalahi peraturan. Data pelanggaran di Pekanbaru tidak bisa menjadi ukuran yang terjadi di Daerah lain.

“Kalau jumlahnya tentu saja beragam. Ya, kalau kita hanya melihat yang terjadi di Kota tidak bisa kita jadikan ukuran,” sebutnya.

Banwaslu juga mengegaskan timses tidak lagi memasang atribut kampanye hingga masa tahapan kampanye tiba yakni, tanggal 18-31 Agustus 2013.

“Ya, tentu saja mereka harus memasang atribut ini nanti saat tahapan kampanye sudah berjalan,” jelasnya.

Banwaslu telah membongkar atribut alat peraga calon gubernur (Cagub) dan partai politik karena dinilai menyalahi aturan kampanye pada Pilkada Riau, di Pekanbaru. Yang dilakukan Bawaslu ini merupakan fungsi kontrol dan pencegahan yang berpotensi konflik. Terhadap lima calon peserta Pilgubri yakni, Herman Abdullah-Agus Widayat (1), Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman (2), Lukman Edi-Suryadi Khusaini (3), Achmad-Masrul Kasmy (4), dan Jon Erizal-Mambang Mit (5).

“Ketentuan kampanye telah diatur di pasal 116 ayat (2) UU nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemda. Dimana dalam penjelasan ini bisa saja berpotensi mendapatkan sanksi kurungan 18 bulan penjara atau denda Rp6 juta rupiah. Sanksi tersebut bakal diajukan ke penegak hukum kalau tim kampanye masing-masing pasangan calon tidak menurunkan alat peraga,” ungkap Edy. (chir/ur)