Tersangka Sabu Ditangkap Dihotel Pekanbaru

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Tersangka, AL (35) diebkuk pihak kepolisian Polresta Pekanbaru di Hotel Dian Graha karen memiliki Sabu-sabu dari pengembangan Polisi juga membekuk, ZA (51) dirumahnya Manyar Sakti, Tampan.

“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat,” papar Kasat Narkoba AKP BE Banjarnahor melalui Kanit Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP M. Daud. SH, Kamis (18/7/13).

Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan ada pemakai sabu di hotel dian graha Pekanbaru, Polisi bergerak dan berhasil membekuk AL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu di kantong celananya sebelah kiri, Selasa (16/7/13).

Dari hasil pengembangan kepolisian, tersangka lainnya, ZA jua ditangkap di rumahnya.

Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 pekat sabu-sabu seberat 10 gram dan uang tunai Rp 1,6 juta. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan. (den/ur)