Apel Pagi dan Olahraga Ditiadakan Selama Bulan Ramadhan

apelSiak (SegmenNews.com) – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKD/2013/424 tentang jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak selama bulan Ramadan tahun ini. Sedangkan kegiatan Olahraga dan Apel pagi dan apel bersama ditiadakan.

Demikian dikatakana oleh Kepala BKD Kabupaten Siak Drs Prawira Rafady saat di tanya Wartawan. Selasa (9/7) di Siak.
Dikatakanya, bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/BKD–KHK/33.11 tanggal 1 Juli 2013, hari kerja kerja PNS dimulai dari Hari Senin sampai Hari Kamis.

“Sedangkan untuk waktu istirahat, dari pukul 12.00 Wib sampai dengan 12.30 Wib,” paparnya.

Sedangkan pada Hari Jumat, jam kerja PNS telah ditetapkan mulai pukul 08.00 Wib dan pulangnya pada pukul 15.30 Wib. “Waktu istrirahat pada hari jumat tersebut pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 Wib,” katanya.

Lebih lanjut Perwira menyampaikan, bagi unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat,   pengaturan hari dan jam kerja ditetapkan oleh Kepala Dinas yang diseuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan terkait dengan pakaian kerja PNS selama bulan puasa, tetap menggunakan pakaian dinas harian dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai mana biasanya,” paparnya.(adv)