Dukungan WIN di hitung Ulang KPU

pilgubri intPekanbaru (SegmenNews.com)– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau akan menghitung ulang jumlah dukungan terhadap pasangan calon gubernur independen, Wan Abubakar dan Isjoni. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

“Kami terima putusan PTUN, tidak akan banding, dan akan melakukan hitung ulang terhadap jumlah dukungan,” kata Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sably, Sabtu (13/7/2013).

Pasangan Wan Abubakar dan Isjoni (WIN) memenangkan gugatan terhadap putusan KPU Riau yang mengeliminasi mereka dari tahapan Pilkada Riau, di PTUN Pekanbaru pada 3 Juli lalu.

Dalam amar putusan, hakim tunggal PTUN, Adi Irawan, SH mengabulkan semua permohonan penggugat dengan memerintahkan tergugat KPU Riau mencabut keputusan Nomor 288/SP-Prov-Riau-004/Mei/2013 yang mendiskualifikasi pasangan WIN, dan memberi peluang untuk banding selama 14 hari.

Edi Sably mengatakan pihaknya memutuskan tidak akan melakukan banding karena pertimbangan proses Pengadilan akan menyita waktu. Setelah menelaah putusan PTUN, lanjutnya, KPU menilai tidak ada kalimat didalamnya yang menyebut pasangan WIN secara otomatis ikut dalam tahapan Pilkada selanjutnya. Sedangkan, lima pasangan cagub yang ada kini sudah mendapatkan nomor urut.

Artinya, KPU menyimpulkan pasangan WIN harus tetap memenuhi syarat minimal dukungan untuk lolos dalam tahapan selanjutnya. Sesuai ketentuan pasangan independen harus menyerahkan surat dukungan sebanyak 253.000 untuk bisa ikut dalam Pilkada Riau.

Ia mengatakan, masih ada empat kotak berisi surat dukungan yang diklaim pasangan WIN mampu menutupi kekurangan 19.259 dukungan.

“Jika ternyata kurang, berarti pasangan WIN tidak memenuhi syarat. Kalau berlebih, maka mereka berhak dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPU akan melakukan penghitungan ulang tersebut secara terbuka kepada publik. (ant)