Narkoba, JPU Hanya Tuntut PNS dan Karyawan BUMD Bengkalis 1,5 Tahun

ilustrasi
ilustrasi

Bengkalis (SegmenNews.com)– Syaifullah Almasrul (34) dan Suardi (34), pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bengkalis, serta Reffi Erizal (33) karyawan BUMD PT Bumi Laksamana Jaya, terdakwa pengguna Narkoba hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Sarah Louis Simanjuntak, dua hakim anggota, Jhonson P dan Edwin, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (18/7/2013).

Terdakwa Syaifullah, Suardi dan Reffi, menurut JPU, terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I dalam pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Saya selaku kuasa hukum mewakili ketiga terdakwa meminta maaf atas perbuatan klien kami yang tidak pantas dipandang masyarakat Bengkalis. Ini kekhilafan klien kami bukan faktor kesengajaan. Harapan kami tentunya kepada majelis hakim hukuman seringan-ringannya. Klien kami juga tulang punggung keluarganya,” ujar Kuasa Hukum tiga terdakwa Windrayanto kepada wartawan, Jumat (19/7/2013).

Digerebek

Sebelumnya, aparat Polres Bengkalis mengerebek di Ruang Staf Ahli Bupati Bengkalis pada Sabtu (23/3/2013). Dari operasi itu, polisi meringkus tiga tersangka dan dua di antaranya PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Syaifullah, PNS bertugas di ruang staf ahli Kantor Bupati, kemudian Suardi, PNS bertugas di Polhut Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis, serta Reffi, karyawan BUMD PT BLJ Bengkalis.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti dari tangan ketiga tersangka, dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,07 gram dan 0,17 gram. Kemudian alat hisap atau bong sabu, kaca pirek, gunting dan plastik pembungkus masih tersisa sabu. Kemudian dari uji tes urine, ketiga tersangka positif mengonsumsi barang haram tersebut.(bkl/knc)(rtc)