Perbup Rohul, Kontraktor Pengguna APBD Wajib Bayar Zakat

Ilustrasi
Ilustrasi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Kakan Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA dan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Rohul Ir H Sam Rikardo MSi, serahkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul tentang Kewajiban Zakat dan Infaq/Shadaqah bagi Rekanan/Kontraktor yang mendapatkan atau memenangkan tender yang bersumber dari APBD Kab Rohul, akhir pekan lalu, sesuai prosedur administrasi persuratan.

Dengan adanya Perbup ini, diharapkan setiap rekanan atau kontraktor yang mendapatkan keuntungan dari APBD Rohul atau harta dan penghasilannya telah memenuhi nisab dan haul, diwajibkan membayar zakat atau infaq/shadaqah kepada BAZ Kab Rohul.

Ketua BAZ Rohul Ir H Sam Rikardo menyataklan bahwa penyerahan Perbup tentang Kewajiban zakat bagi rekanan atau kontraktor ini, adalah selain untuk menindaklanjuti Perda Rohul tentang Zakat Tahun 2013, juga memenuhi perintah Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, yang menghendaki semua rekanan atau kontraktor yang bersumber dari APBD Rohul, agar keuntungannya dikenakan kewajiban zakat.

Dikatakannya, Ranperbup Zakat yang diserahkan kepada Bupati Rohul ini, telah dilakukan pembahasan mendalam terlebih dahulu bersama Kakan Kemenag Rohul, Ketua MUI Drs H Hasbi Abduh MAg, Pimpinan Pondok Pesantren Khalid Bin Walid H Baihaqi Addhuha Lc, Ustaz Sakinul Muttaqin Lc, Praktisi zakat Drs H Syahruddin MSy, dan pengurus BAZ Rohul lainnya.

Ahmad Supardi yang telah menulis beberapa buah buku tentang zakat ini, menyatakan bahwa kontraktor atau rekanan penyedia barang dan jasa yang beragama Islam yang hartanya telah memenuhi nisab dan haul, diwajibkan membayar zakat sebanyak 2,5 persen dari keuntungannya, baik yang bersumber dari APBD, APBN, maupun yang lainnya.

Seorang kontraktor atau rekanan yang memenangkan tender yang dananya bersumber dari APBD Rohul, diwajibkan membayarkan zakatnya 2,5 persen melalui BAZ Rohul, jangan sampai yang bersangkutan membayarkan zakatnya di daerah lain, sebab dia bekerja di Rohul, berusaha dan mencari kehidupan di Rohul, serta mendapatkan keuntungan dari uang rakyat Rohul, tegas Ahmad.

Ditambahkannya, dana zakat dari kontraktor dan dari orang yang bayar zakat (muzakki) pada umumnya, akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya (mustahik zakat) sesuai dengan ketentuan hukum Islam, tegas Ahmad Supardi. (r4n/rls)