Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Terus Bergulir, dua Panitia Lelang Diperiksa

 

Sekretaris Panitia Lelang, Hj Noprelta SE Proyek Puskesmas menjalani pemeriksaan
Sekretaris Panitia Lelang, Hj Noprelta SE Proyek Puskesmas menjalani pemeriksaan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Proses pemeriksaan dugaan korupsi  proyek pembangunan puskesmas rawat inap Teluk Meranti, senilai Rp3 miliar terus bergulir setelah Dirut PT Guna Karsa, Azmi, ST menjalani pemeriksaan pekan lalu, kali ini dua panitia lelang, Hj Noprelta SE dan Edi Mukti, ST juga diperiksa.

 

Sekretaris panitia lelang juga PNS pemprov Riau datang mengenakan jilbab hitam tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (27/8/13) menuju ruangan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan Aiptu Masril untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan Edi yang juga PNS mengenakan pakaian Dinas warna krem juga menjalani pemeriksaan bergantian. Pemeriksaan berakhir pukul 18:00 Wib.

 

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK didampingi Kanit Tipikor Aiptu Masril menjelaskan bahwa dua panitia di Proyek Puskesmas diperiksa kemarin. Pemeriksaan untuk sementara sebatas saksi.

 

Tahun 2010 lalu Panitia lelang, Noprelta yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dipercaya oleh Kepala Dinas Kesehatan Katijo Sempono untuk menjadi Sekertaris Panitia Lelang dalam proyek lanjutan pembangunan Puskesmas Teluk Meranti yang telah dianggarkan dari APBD Riau. Setelah sebelumnya tahun 2008 tidak rampung di kerjakan oleh rekanan.

 

Maka kepercayaan dari pimpinan sebagai panitia lelang bersama beberapa pengawai lainnya termasuk Edi Mukti yang diperbantukan sebagai panitia dan merangkap tenaga teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam proyek puskesmas di kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan.

 

Ditegaskan Aiptu Masril, setelah dua saksi dari panitia lelang diperiksa, proses pemeriksaan akan mengarah ke seluruh panitia termasuk Ketuanya yang sehari sebelumnya mangkir.

 

“Seluruh panitia dan orang-orang yang terlibat dalam proyek ini akan kita mintai keterangan sebagai saksi. Hanya saja menunggu waktu dan jawal pemeriksaanya,” tukas Kanit Tipikor. (fin)