Petani SYS Desak Polisi Lepaskan dua Rekan Mereka

Para petani mendesak Polisi melepaskan 2 orang teman mereka
Para petani mendesak Polisi melepaskan 2 orang teman mereka

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Puluhan petani Koperasi Sri Yumala Sakti (SYS) berunjuk rasa di Mapolres Pelalawan, Selasa (27/8/13). Mereka menuntun pihak kepolisian melepaskan dua orang rekan mereka yang dinilai telah memanen buah sawit milik PT Peputra Serikat Jaya (PSJ).

Para petani tersebut tidak terima teman mereka ditangkap karena memanen buha sawit yang di klaim milik perusahaan di Desa Langkan, Gondai, Kecamatan langgam. Sedangkan pihak perusahaan dibiarkan memanen diatas lahan berstatus kuo. Tak hanya itu, para petani juga kesal karena selama ini merasa dibohongi.

Sebab kemitraan dalam Program KKPA mereka bukan mendapatkan keuntungan, melainkan terus dibebani hutang entah darimana asalnya yang mencapai Rp 32 miliar.

Ketua Koperasi SYS, M Sinaga menyerukan bahwa petani terbebani hutang hingga Rp 32 miliar. Petani harus mengangsur tiap bulan sebesar Rp 400 juta. Padahal Pola KKPA telah berlangsung selama 16 tahun, tapi mereka terus terhutang ke bank.

“Mana kami terima lahan KKPA yang kami kelola 16 tahun terus terhutang di bank. Sampai sekarang tidak juga lunas. Kalau perusahaan yang meminjam uang ke Bank, mereka yang bayar, bukan koperasi yang membuat petani terlilit hutang seperti sekarang ini,” kesal Sinaga.

Massa juga meminta agar pihak perusahaan juga tidak memanen sawit diatas lahan seluas 120 hektare. Sebab lahan itu milik 600 KK yang tergabung dalam koperasi SYS.

Dua patani yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni, Taufik dan Apentus. Mereka ditangkap, Senin (26/8) soresaat mengangkut sawit mengunakan empat truk. Namun sebelum keluar dari lokasi berhasil dicegat oleh satpan PT PSJ hingga diserahkan ke pihak kepolisian. Maka dua petani bersama empat supirnya masing-masing Sigit Sugeng, Ijon, Legiran, dan Toto Surianto ikut diamankan bersama truk bermuatan buah sawit seger.

Setelah mengelar orasi simpang pintu masuk Mapolres Pelalawan, perwakilan massa didampingi pengacara dan anggota DPRD Pelalawan Monang Pasaribu, diterima oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bimo Ariyanto SH SIK melakukan mediasi di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa teman mereka bukan ditahan, namun hanya diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kalau memang ada masalah yang merugikan masyarakat petani silahkan lapor biar kita proses juga pihak perusahaanya,” papar Kasat Reskrim.
Sementara itu, anggota komosi C, Monang Pasaribu yang mendampingi masyarakat petani mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memdiasi kedua belah pihak. (fin)