Ranmor, Mencuri di Dumai Ditangkap di Pelalawan

sejumlah motor hasil curian yang disita
sejumlah motor hasil curian yang disita

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Tim Opsnal Polres Pelalawan bersama Polsek Kerumutan berhasil meringkus Hendrik (30) sepesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) antar kabupaten di SP 2, kecamatan Kerumutan, kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Ahad (18/8) menuturkan Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku kalau motor hasil curian di daerah Dumai. Tersangka ditangkap beserta bukti (BB) lima unit sepeda motor jenis Honda supra X, sabtu (17/8/13).
“Tersangka bersama BB lima motor hasil curian kita serahkan ke Polres Dumai,” ujar Kasat Reskrim.

Alhasil satu unit motor yang akan di jual dengan harga sekitar Rp2,5 juta berhasil disita jenis Honda Supra X warna hitam, dari pengakaun kurir itu mengaku motor tesebut milik Hendrik yang minta di jualkan. Mendegar pengakuan itu, tim Opsnal Polres Pelalawan langsung meringkus tersangka Hendrik di rumahnya saat sedang tidur di SP 2.

Tanpa perlawanan berarti Hendrik berhasil diciduk di rumahnya, dan hasil pengembangan tersangka mengaku ada empat motor lainnya yang telah di jual. Berkat kerja keras Tim Opsnal Polres Pelalawan satu persatu motor hasil curian berhasil disita dengan kondisi telah dimodifikasi tanpa nopol dan diamankan ke Polres Pelalawan.

“Pengakuan tersangka sementara kalau motor itu di curi oleh temannya di Dumai, dan dirinya membantu menjualkan ke daerah Kerumutan. Tapi kita masih terus mengembangkan kasusnya sebab kemungkinan pelaku juga beraksi di Kerumutan hasilnya di jual ke Dumai. Maka untuk pengembangan lebih lanjut kasusnya di limpahkan ke Polres Dumai karena lokasi aksi pencurian motor di kota Dumai,” papar AKP Bimo.

Sementara lebih mengejutkan aksi pelaku ini juga bukan saja di kota Dumia dan Pelalawan, tapi juga daerah Rengat, kabupaten Inhu. Dengan hasil yang di jual hingga ke daerah Palembang yang sudah mencapai belasan unit baik jenis roda dua, dan satu unit mobil fick up.

“Kalau motor yang diakui telah di jual tersangka baik ke daerah Kerumutan, Pelalawan, Rengat, Inhu, Dumai, dan Palembang,” tambah Kasat Reskrim. (fin)