Zakat dan Wakaf Potensi Besar Yang Tak Terberdayakan

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA

Zakat dan Wakaf adalah dua potensi umat yang sangat besar, yang apabila dapat dikelola dan diberdayakan dengan menggunakan manajemen modern, maka akan menghasailkan dana dan asset yang cukup besar, yang dapat dipergunakan untuk pengentasan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Di Negara-Negara Timur Tengah, pengelolaan zakat dan wakaf diatur oleh satu kementerian, seperti Kementerian zakat, dan juga kementerian wakaf. Masing-masing dipimpin oleh seorang Menteri. Hal ini menunjukkan bahwa potensi zakat dan wakaf itu sangat besar dalam pandangan masyarakat Timur Tengah.

Bandingkan dengan di negeri kita tercinta Indonesia, dimana zakat dan wakaf hanya dikelola oleh seorang Direktur dan bukan pula oleh Direktur Jenderal. Hal ini menandakan bahwa dalam pandangan pemerintah kita, urusan zakat dan juga wakaf hanyalah urusan kecil dan bahkan sepele, tegas Kakan.

Ahmad Supardi yang juga Ketua Dewan Penasehat BAZ Rohul ini, menyatakan bahwa pola fikir atau sudut pandang atas sesuatu, akan melahirkan tindakan yang sama dengan pola fikir tersebut. Jadi segla sesuatunya tergantung pada sudut pandang kita masing-masing.

Jika pola fikir kita menyatakan bahwa urusan zakat dan wakaf adalah urusan sepele, maka tindakan kitapun akan bersifat sepele. Tetapi sebaliknya, jika pola fikir kita menyatakan bahwa urusan zakat dan wakaf adalah urusan besar, maka tindakan dan perhatian kitapun akan besar, tegas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi berharap, agar umat Islam Indonesia, khususnya umat Islam Rohul, menempatkan persoalan zakat dan wakaf dalam urusan besar dan penting, sehingga tindakan kitapun akan besar dan penting pula.

Oleh: Kepala Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hsb, MA