KPK Pertimbangkan Banding Vonis Djoko Susilo

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Jakarta (SegmenNews.com)– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, ada kemungkinan KPK akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Irjen Polisi Djoko Susilo, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) kemarin.

“Kemungkinan besar akan dilakukan banding, tapi sekarang masih pikir-pikir,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Sebelumnya, Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan, akan menggunakan waktu maksimal 7 hari untuk mendiskusikan vonis Djoko tersebut bersama pimpinan lainnya untuk memutuskan apakah KPK perlu banding atau tidak.

“Jadi, dalam 7 hari itu KPK akan mengkaji lagi bagaimana sanksi ini menjadi dasar bagi KPK apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Bambang.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Selain itu, majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar. Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih.

sumber:kompas