KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Achmad

T Edy Sabli
T Edy Sabli

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Terkait gugatan pasangan Ahmad-Masrul Kasmy ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Riau dengan tegas menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Saat ini pihak KPU Riau masih menunggu panggilan sidang dan menunggu keputusan MK.

“Seandainya Mahkamah Konstitusi menerima gugatan tersebut yang didaftarkan sebagai registrasi perkara yang akan disidangkan, maka tentu saja KPU Riau akan menjalani persidangan itu dan menunggu apa keputusan dari MK,” kata Ketua Umum Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, T Edy Sabli, Sabtu (21/9/2013).

Menurut KPU perkara tersebut saat ini memang masih belum ditetapkan oleh MK sebagai perkara yang akan disidangkan. Hanya saja baru sebatas pendaftaran. Namun, demikian jika nantinya MK menerima perkara tersebut KPU Riau akan mempersiapkannya.

“Kita tentu akan mempersiapkan segala sesuatu bukti-bukti dilapangan yang berkaitan dengan gugatan-gugatan dan tuduhan itu bisa kita bantah dengan bukti yang kita oleh KPU beserta jajaranya,” imbuhnya.

Gugatan pasangan nomor 5 tersebut karena mereka menilai adanya penggelembungan suara. Bahkan  Pasangan ini juga melalui kuasa hukumnya menggugat KPU Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu (DKPP) KPU provinsi dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilgub. (den/ur)