Usai Bekuk 12 Tersangka, Polisi Kembangkan Kasus Perambahan Hutan Teso Nilo

rambahPangkalan Kerinci (SegmenNews.com) – Tim SatReskrim Polres Pelalawan terus menyelidiki cukong dibalik perambahan hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo. Setelah sebelumnya 12 orang tersangka perambah hutan berhasil dibekuk.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (16/9) mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas penangkapan 12 tersangka perambah hutan dan kayu di kawasan TNTN tersebut.
”Kita masih menyelidiki siapa cukong yang menampung kayu yang di tebang di kawasan TNTN. Karena pengakuan para tersangka yang kini telah diamankan sudah ada dua hingga tiga kali menjual ke penampungan kayu/sawmill di daerah Siak Hulu, kabupaten Kampar,” ujar Kasat Reskrim.

Ke 12 tersangka yang kini telah diamankan, 8 diantaranya bertindak sebagai pekerja yakni Munaf, Afrijon, Triyono, Agus Wijaya, Ernis, Nursal, Riki Sandra, Andi, adalah warga salal Teratak Buluh, kabupaten Kampar. Sementara 4 lainnya yaitu Darma Napitupulu, Dharma Hendra Purba, Markio Hardianto dan Jhon Fran Sihombing, bertindak sebagai supir truk pengangkut kayu. Selain 12 tersangka turut diamankan barang bukti empat mobil truk bermuatan kayu akasia dicampur kayu alam yang disembunyikan dalam bak truk colt diesel yakni BM 9722 FK, BM 8268 LT, BM 9735 DA, BM 8794 FJ dan satu truk tanpa nomor polisi. Kemudian ditambah lagi tiga truk kayu olahan jenis papan dan broti.

”Dalam operasi yang kita gelar bersama Polda Riau, berhasil menetapkan 12 orang tersangka empat di antaranya supir dan selebihnya pekerja yang melakukan perambahan hutan di kawasan TNTN,” papar Bimo.

Dalam melaksanakan aksinya para pelaku sengaja mengelabui petugas, kayu log yang akan dijual, dibakar terlebih dahulu agar terlihat seperti kayu bakar, namun hanya kulit kayu yang hangus di lalap api. Sedangkan kondisi kayu masih utuh dan terlihat baru ditebang.
Selain itu, pelaku juga sengaja menumpukan kayu berukuran kecil dibagian atas dan yang berukuran besar dibagian bawah. Hingga saat diperiksa tidak terlihat membawa kayu hutan hanya kayu bakar.
Menurut salah seorang sopir, kayu yang ukuran kecil ditampung oleh cukung untuk diolah menjadi kayu palet, sedangkan ukuran besar di olah jadi papan dan broti. ”Kalau ada razia atau petugas memeriksa, kita bilang aja bawa kayu bakar. Karena kulit kayu sudah terbakar seperti kayu bakar, tapi di dalamnya masih bagus kalau dibersihkan lagi.

Kemudian setelah kayu habis dibabat, barulah lahan kembali dikuasai dan di jual pada warga pendatang untuk di jadikan perkebunan sawit. Maka kondisi inilah yang kerap menimbulkan sengketa lahan di kawasan hutan yang di rambah untuk di jadikan perkebunan sawit dan kayu di babat habis.(den)