2.510 Data e-KTP di Rohul Diduga Duplikat Record

Drs Yusmar Yusuf, Msi
Drs Yusmar Yusuf, Msi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Sebanyak 2.510 perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kabupaten Rokan Hulu diduga duplikat rekord. Yang artian, pemohon pembuatan e-KTP tersebut sebelumnya sudah terdaftar di Daerah atau Kabupaten maupun Provinsi lain.

Hal itu diungkapkan oleh Kadisdukcapil Rohul, Drs Yusmar Yusuf Msi, Jum’at (11/10/13) diruang kerjanya. Menurutnya, data dugaan dupikat rekord tersebut diperoleh dari pusat, setelah sebelumnya data perekaman lalu dikirim ke pusat. Tercatat data yang terbanyak duplikat rekord yakni, di Kecamatan Tambusai Utara sebanyak 413 data.

Sementara diposisi kedua yakni, Kecamatan Kundo Darussalam sebanyak 321 data. Selanjutnya Kecamatan Tambusai 254 data,  Pagaran Tapah Darussalam 252 data, Ujung Batu 202 data, Kabun 152 data, Tandun 147 data, Rambah Samo 123 data, Rambah Hilir 117, Rambah 111 data, Bonai Darussalam 106 data, Kepenuhan Hulu 88 data, Kepenuhan 64, Bangun Purba 56 data, Rokan IV Koto 54 data, Pendalian IV Koto 50 data.

“Data dugaan Duplikat rekord e-KTP tersebut terhitung sampai tanggal 18 September 2013, yang setiap 6 bulan dilaksanakan pembersihan data,” Jelas Yusmar.

Sementara untuk mengatasi duplikat rekord tersebut, papar Yusmar, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Capil di setiap Kecamatan agar mengecek data warganya kembali.

Bagi warga yang terdata duplikat rekord oleh pusat, diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai atas penggunaan E-KTP yang akan di pakainya yakni, e-KTP yang dikeluarkan domisli di Kabupaten atau Provinsi lain atau menggunakan domisili di Rokan Hulu.

Sebab, walaupun mereka telah melakukan perekaman di Luar Kabupaten maupun Provinsi lain selain Riau, data mereka tetap terdata dipusat. E-KTP juga berlaku di seluruh Indonesia tidak harus mengulang melakukan perekaman e-KTP kembali di Daerah lain jika pindah.

“Kalau warga menginginkan e-KTP dikeluarkan di Rokan Hulu, padahal mereka sudah punya e-KTP Daerah lain, mereka harus membuat  surat pernyataan bermaterai bahwa mereka hanya menggunakan e-KTP berdomisili di sini, surat pernyataan itu akan kita kirim langsung ke pusat,” papar Yusmar. (r4n)