Perkara Tapal Batas Riau-Sumut Belum Berlabuh

ilustrasi
ilustrasi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)-  Hingga saat ini sengketa lahan warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Rokan Hulu (Riau) dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) Padang Lawas Sumtera Utara (Sumut) terus mengambang ditengah lautan tanpa ada tanda-tanda akan berlabuh.

Padahal kasus tersebut telah ditangani berbagai pihak yang terkait. Pusat belum juga membawa konflik tersebut ketepian atau berlabuh, dengan memberikan ketegasan akan Tapal batas dua Provinsi itu, agar semua pihak tidak lagi saling mengklaim.

Anehnya, kasus konflik Warga Desa Batang Kumu dengan PT.MAI itu sudah berlangsung sejak tahun 1998, berbagai kejadian terjadi seperti pembakaran dan pertumpahan darah, hingga persoalan tapal batas bergulir ke ranah hukum. Namun persoalan ini Belum juga bisa dituntaskan.

Warga batang Kumu, Nasir Sihotang, Jum’at (18/10/13) menyarankan agar pihak perusahaan PT MAI mengembalikan lahan hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT) dan tapal batas Riau-Sumut yang dirampas PT. MAI ke Negara atau ke kementrian kehutanan RI. Sebab PT. MAI juga tidak mengantongi izin yang jelas dan Hak Guna (HGU).

“PT MAI hanya punya izin penunjukan lokasi dari Pemkab Padang Lawas,” tukas Nasir.

Katanya lagi, PT. MAI yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu punya salah seorang pengusaha dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan sebagai pejabat Tinggi.

Hingga hari ini permasalahan tersebut belum bisa dituntaskan baik dari Kementrian kehutanan RI, propinsi dan termasuk pemerintah kabupaten.

Dijelaskna Nasir, warga Batang Kumu selama ini menuntut lahan yang diserobot perusahaan lebih kurang 501 haktar dari luas lahan 5508 hektar. Sedangkan 5007 hektar lagi merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas juga telah di garap perusahaan untuk perluasan areal perkebunnya.

Sebelumnya luas lahan mahato tersebut 28800 hektar namun saat ini kondisi kawasan tersebut semakin menyempit akibat penggarapan oleh pihak perusahaaan dan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mempertahan hak Riau warga batang kumu harus menempuh jalur hukum yang saat ini diproses dipengadilan negeri pasir pengarayan.***(rn/ar)