2014, Kemenag Terima Tunjangan Remunerasi

kinerja kemenagRokan Hulu (SegmenNews.com)- Dicanangkan Januari 2014, pegawai Kementerian Agama (Kemenag) seluruh Indonesia, tidak terkecuali Kemenag Rohul, akan mendapatkan tunjangan remunerasi, sebagaimana yang telah diterima instansi lain.

Untuk memenuhi hal tersebut, diperlukan peningkatan kinerja secara terukur, yang diwujudkan dalam bentuk Standar Kinerja Pegawai (SKP), dimana standar utamanya ada dua. Pertama, kinerja yang terukur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan kedua adalah sikap dan perilaku positif.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika memberikan pengarahan dan menutup secara resmi Orientasi Pembinaan Pegawai di lingkungan Kemenag Rohul, Kamis (24/10/2013) bertempat di hotel Sapadia, Pasir Pengaraian.

Hadir dan ikut menjadi peserta orientasi sebanyak 40 orang, terdiri dari pejabat Kemenag, Kepala dan Tata Usaha Satker MAN Pasir Pengaraian, MTsN Dalu-Dalu, MTsN Ujungbatu, MTsN Rambah, MTsN Kota Tengah, MIN Pasir Pengaraian, MIN Pasir Agung, dan Kepala KUA se Rohul.

Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, karena Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemenag seluruh Indonesia, maka seluruh pegawai Kemenag mendapatkan tunjangan remunerasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, jelas Ahmad Supardi, supaya masing-masing pejabat dan pegawai membuat standar kinerja secara terukur, yang dapat dievaluasi dan diberi nilai tentang kinerjanya. Sehingga semua pegawai harus bekerja, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan tidak boleh ada yang menganggur.

Ahmad Supardi menjelaskan bahwa pekerjaan di bidang agama dan keagamaan ini sangat luas, sebab menyangkut semua orang, sejak dia lahir sampai dengan meninggal dunia. Bahkan lebih dari itu, terkait dengan kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat kelak.

Tugas kita sekarang adalah merumuskannya, membuatnya secara terperinci, mengevaluasinya, memberikan nilainya, dan menentukan gradenya. Dengan demikian dapat ditentukan berapa nilai remunerasi yang harus dibayarkan oleh Negara kepadanya, jelas Ahmad Supardi.***(r4n)