PK Minta Hakim MK Diseleksi

SegmenNews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi meminta dilakukan seleksi ulang terhadap delapan hakim konstitusi yang tersisa menyusul ditahannya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, atas kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

“Seleksi ulang tersebut tidak boleh terkotak-kotak oleh DPR, MA, dan pemerintah,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (8/10/2013).

Untuk diketahui, saat ini dari 9 Hakim Konstitusi yang ada di Mahkamah Konstitusi, 3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 lagi oleh Presiden.

Inilah yang menurut Busyro harus diubah agar kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap MK kembali pulih. Untuk menyeleksi hakim konstitusi, ujarnya, perlu dibentuk panitia seleksi yang ditunjuk seperti pada pemilihan hakim agung di MA.

“Ini supaya masyarakat percaya lagi bahwa hakim yang terpilih memang punya kredibilitas dan moral sesuai harapan mereka,” kata Busyro.

Selain itu, Busyro mendesak seluruh hakim dan pejabat di MK untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna dipelajari oleh KPK. “Kami minta selambatnya dalam waktu 6 bulan MK menyerahkan LHKPN semua pejabatnya,” kata dia.

Sementara terkait pemeriksaan Majelis Kehormatan MK terhadap pegawai ataupun hakim di MK sehubungan dengan kasus dugaan suap oleh Akil Mochtar, KPK menyatakan hal itu bukan masalah karena sudah ada koordinasi antara KPK dan Majelis Kehormatan MK.

“KPK bekerja dalam ranah hukum pidana dan Majelis Kehormatan bekerja dalam ranah kode etik. Silakan bekerja,” kata Busyro.

Soal perkembangan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar, Busyro mengatakan penyidik KPK saat ini masih memeriksa saksi-saksi. “Kami juga akan memeriksa 8 hakim MK yang lain,” ujarnya. (vvc)