Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Eksekusi Kades Kepenuhan Hilir-Rohul

Kasi Pidum Kejari Rohul, Jaidi
Kasi Pidum Kejari Rohul, Jaidi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu akhirnya mengeksekusi Kepala Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Sumardi (37). Sumardi tersandung kasus penggunaan ijazah palsu paket B (setara SMP).

“Ya, kita sudah mengeksekusi Sumardi, Jum’at (1/11/13) kemarin, setelah di vonis 8 bulan oleh Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Pidum, Jaidi, SH kepada SegmenNews.com, Senin (4/11/13) pagi tadi.

Sebelumnya, Sumardi dituntut 1 tahun di PN Pasir tahun 2012 lalu. Namun sumardi banding ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Sumardi dengan 8 bulan kurungan.

Sumardi melanggar pasal 263 KUHP tentang penggunaan ijazah palsu. Ijazah palsu yang digunakan bernomor. 08 DIp 0007019 tanggal 2 Juli tahun 2001. Namun nomor tersebut tidak terdaftar di Disdik dimana dikeluarkannya ijazah tersebut yakni di Sumatera Barat (sumbar) bahkan tandatangan Disdik dipalsukan.

Sumardi menggunakan ijazah palsu paket B untuk melanjutkan ujian paket C (setara SMA) di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2007 lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Drs Bhudia Kasino diruangan kerjanya mengatakan jika Kades tersebut sudah divonis dan menjalani tahanan, maka Kades bersangkutan akan diberhentikan. Sedangkan Kades dijabat oleh Pejbat Sementara (PJS) selama 6 bulan untuk mempersiapkan pemilihan Kades lagi.

“Kita ikuti aturan hukum, jika memang dia divonis menggunakan ijazah palsu. Ya, dia di berhentikan sebagai Kades. Posisi kades akan di jabat oleh PJS Kades yang diusulkan oleh BPD melalui rapat,” jelas Bhudian Kasino.***(r4n)