Dilaporkan Menipu, Syamsurizal Belum di Periksa

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Penyidik Polresta Pekanbaru, belum menjadwalkan kapan Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Syamsurizal, diperiksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,4 miliar milik seorang PNS di lingkungan Pemprov bernama Syafril Tamun dan dugaan penipuan penjualan mobil dinas kepada Yusran, keponakan Syafril Tamun.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, beralasan bahwa pihaknya, masih memintai keterangan saksi-saksi dari pelapor. Namun demikian, pihaknya berjanji akan memanggil mantan Bupati Bengkalis itu secepat mungkin.

“Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan memintai ketarangan saksi-saksi dari pelapor. Jika saksi-saksi sudah dimintai keterangannya dan barang bukti dirasa cukup, maka secepatnya kita panggil (Syamsurizal) untuk kita periksa, karena kita tidak mungkin memeriksanya jika bukti-bukti belum kuat,” ungkap AKBP Putut, seperti dilansir  Tribun Pekanbaru, Senin (11/11/2013).

Pemanggilan untuk terlapor, lanjut Putut, dilakukan tanpa izin dari instansi tempat terlapor bekerja, meskipun dia seorang pejabat, karena tidak ada prosedur kepala dinas maupun kepala Inspektorat diperiksa, harus izin Gubernur.

“Artinya, pemanggilan untuk diperiksa, langsung ditujukan kepada yang bersangkutan (terlapor), bukan kepada instansi tempat bersangkutan bekerja,” terang Putut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (8/11/2013) lalu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Riau, Syafril Tamun, melaporkan Syamsurizal ke Mapolresta Pekanbaru, atas dugaan penipuan dan menggelapkan uang sebesar Rp1,4 milik Syafril Tamun sejak November 2012 lalu. Uang miliaran lebih itu, rencananya akan digunakan Syamsurizal untuk memuluskan langkahnya menjadi Sekda Provinsi Riau.

Tapi sayangnya, langkah mantan Bupati Bengkalis itu untuk menjadi Sekda Provinsi Riau, terhenti setelah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menetapkan Zaini Ismail sebagai Sekda Provinsi Riau. Kemudian, Syafril Taman mencoba meminta uang yang dipinjamkan kepada Syamsurizal untuk segera dikembalikan, tapi upayanya agar uang itu segera dikembalikan Syamsurizal, berbuntut panjang hingga akhirnya, Syafril Tamun melaporkan Syamsurizal ke Mapolresta Pekanbaru.

Selain melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, warga sipil lainnya bernama Yusran yang juga keponakan Syafril Tamun, juga ikut melaporkan Syamsurizal ke Mapolresta Pekanbaru, karena Kepala Inspektorat Provinsi Riau itu, diduga menjual mobil dinas jenis Nissan Terrano kepada Yusran seharga Rp110 juta dengan tiga kali pembayaran melalui orang dekatnya bernama Ade Marton.

Setelah uang sebesar Rp110 juta lunas dibayarkan, Yusran langsung mengambil mobil tersebut. Namun setelah mobil diterima, Yusran langsung kaget, karena mobil Nisaan Terrano itu mengantongi dua nomor polisi, yaitu BM 17 pada STNK, dan BM 1986 NK pada kendaraannya. Pengakuan Ade Marton kepada Yusran, mobil tersebut sudah dilelang.

Merasa tidak yakin dengan apa yang disampaikan Ade Marton, Yusran pun langsung menanyakan keraguan pada STNK dan plat kendaraan yang berbeda tersebut kepada Biro Perlengakapan Provinsi Riau. Setelah ditanya, ternyata mobil tersebut masih aset negara. Tidak hanya itu, bahkan kedua nomor polisi tersebut, tidak ada yang benar, karena pengakuan pihak Biro Perlengakapan, nomor polisinya yang asil BM 1146 AP. (*)