Ormas dan LSM Rohul Diberi Bimbingan

Ratusan Ormas dan LSM di beri bimbingan Undang-Undang
Ratusan Ormas dan LSM di beri bimbingan Undang-Undang

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Seratusan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat diberi bimbingan terkait kinerja dan laporan rutin mereka termasuk mengikuti sosialisasi Undang-Undang No 17 tahun 2013.

Adapun UU tersebut yakni, tentang organisasi kemasyarakatan. Menurut Asisten Bidang Pemerintahan, Drs Munif, Selasa (12/11/13) bahwa Ormas harus memiliki payung hukum yang jelas. Melalui UU No.17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan ini bisa mengatur keberadaan ormas, baik dari sisi yuridis maupun administrative.

Dan UU No. 17/2013 merupakan revisi penyempurna dari UU No. 08/1985 yang disesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga aturan kebebasan berserikat lebih teratur. Dalam undang-undang tersebut, salah satu poin yang terkandung didalamnya, mengatur setiap ormas wajib hukumnya bersifat nirlaba atau non profit. Selain itu juga wajib membuat rekening lembaga di bank negara.

Dalam aturan Undang-Undang itu jelas, tidak boleh keberadaan ormas berorientasi pada kepentingan memperoleh laba. Hal ini salah satunya guna menghindari sebagai tempat pencucian uang atau money laundry, dan dengan sosialisasi ini dapat menambah wawasan baru bagi para ormas dan LSM sehingga dapat berkembang dan mandiri.

Setiap ormas dapat melaksanakan tugas sesuai aturan demi kemajuan dan kelanjutan pembangunan dikabupaten Rokan Hulu. Sekarang dan pada masa yang akan datang.

“Ormas dan lsm dapat memberikan laporan rutin kepada pemerintah sehingga ormas dan lsm sebagai sosial control ditengah masyarakat Rokan Hulu ini,” katanya.***(r4n)