Pembunuh Kadiskanlut Bengkalis Dituntut Seumur Hidup

Dua terdaka pembunuhan saat menjalani sidang di Siak
Dua terdaka pembunuhan saat menjalani sidang di Siak

Siak (SegmenNews.com)- Dua orang terdakwa pelaku pembunuhan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanlut) Kabupaten Bengkalis, Purwanto dan Abdul Colik alias Cak Dul akhirnya dituntut seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (13/11/13).

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan dikenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) tuntut seumur hidup atau mati.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Sortaris Nefa dan dibantu dua hakim anggota yakni M.Iqbal Hutabarat, Rudi Wibowo, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih.

Pembunuhan sadis terhadap Kadiskanlut Bengkalis, Ahmad Ramli dilakukan dengan rencana. Kronologi Pembunuhan. Baca Selengkapnya: Kadis Kelautan Bengkalis Tewas Dikapak.***(rinto)